Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mengebut penyelesaian payung hukum yang akan digunakan untuk bisa menjaring keterlibatan badan usaha untuk berinvestasi di di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menjelaskan selain aturan berinvestasi, dalam regulasi tersebut nantinya juga akan memfasilitasi insentif-insentif untuk pihak swasta yang terlibat.
Dia mengatakan pembahasan aturan investasi di IKN masih digodok oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Meskipun demikian, dia tidak mengungkapkan kapan aturan tersebut bakal diterbitkan.
"[Regulasi] tahap finalisasi," kata Sidik kepada Bisnis, Selasa (23/8/2022).
Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyampaikan bahwa Otorita IKN telah memetakan potensi-potensi investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan mulai dari sektor komersial hingga esensial.
Dia menjelaskan pembangunan sektor komersial seperti pusat perbelanjaan, hiburan, serta kawasan mixed-use untuk dibangun hunian, perhotelan dan perkantoran sudah disiapkan. Tak hanya itu, untuk sektor esensial seperti pendidikan dan kesehatan, energi dan telekomunikasi turut disiapkan.
Otorita IKN juga telah menyiapkan berbagai macam skema kerja sama sesuai dengan selera dan skala pelaku usaha. Beberapa skema yang disiapkan seperti investasi langsung, kerja sama pemanfaatan aset, skema kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dan skema-skema lainnya telah dirancang koridor kebijakannya.
Badan Otorita IKN bersama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia telah mulai melakukan sosialiasi terkait dengan peluang berinvestasi di IKN.
"Sosialisasi ini merupakan langkah awal persiapan acara market sounding yang direncanakan akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada awal September 2022," jelasnya.