Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pungutan BLU Batu Bara Berlaku Surut, Pengusaha: Tinjau Ulang!

Pengusaha batu bara menilai pungutan batu bara akan diberlakukan surut sewaktu Badan Layanan Umum atau BLU terbentuk akan membebani arus kas.
Sejumlah kapal tongkang yang mengangkut batubara berada di Sungai Mahakam di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian
Sejumlah kapal tongkang yang mengangkut batubara berada di Sungai Mahakam di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperhitungkan kembali penerapan badan layanan umum (BLU) batu bara yang direncanakan berlaku surut atau efektif sejak Januari 2022.

Anggawira mengatakan kebijakan itu bakal membebani arus kas dari perusahaan tambang dan niaga batu bara yang sudah terlanjur melakukan transaksi lebih dari satu semester saat ini.

“Itu kan berlaku ke belakang per Januari 2022, ini akan menimbulkan kerumitan,” kata Anggawira melalui sambungan telepon, Selasa (9/8/2022).

Apalagi, kata Anggawira, otoritas mineral dan batu bara Kementerian ESDM belakangan tengah membahas kenaikan pajak dan royalti progresif batu bara tahun ini.

“Jangan sampai bertabrakan dengan rencana kenaikan pajak juga, itu harus disinkronkan juga, ini kan ada dua kali pungutan,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan penerapan kebijakan badan layanan umum (BLU) Batubara akan berlaku surut atau efektif sejak Januari 2022. Rencananya, kebijakan badan pungutan batu bara itu akan diatur di dalam payung hukum peraturan presiden atau Perpres.

“Kita sekarang sedang menentukan due date dari pelaksanaan BLU, dilaksanakan awal Januari 2022, Ini merupakan proses. BLU Ini tidak akan menyebabkan pelaksanaan klausul dan kondisi yang sudah diterapkan berlaku pada saat BLU ini terbit,” kata Arifin saat rapat kerja bersama dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Menurut Arifin, kebijakan BLU berlaku surut itu dapat terlaksana lantaran pembahasan ihwal entitas khusus batu bara itu sudah dilakukan sejak awal tahun ini. Malahan, kata dia, pemerintah sudah menetapkan kebijakan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang bersinggungan dengan materi BLU tersebut.

“Masalah DMO ini kan sudah amanah dan kemudian sudah dibahas di awal tahun, jadi ini yang kita jadikan sebagai patokan untuk menentukan due date,” kata dia.

Di sisi lain, dia mengatakan, badan pungutan ini minimal bakal menarik denda dan kompensasi dari perusahaan penugasan yang tidak memenuhi kewajiban domestik batu bara sejak awal tahun ini.

Dia mengatakan kementeriannya akan segera mensosialisasikan rencana kebijakan BLU yang berlaku surut itu kepada pelaku usaha terkait dalam waktu dekat.

“Akan kita sosialisasikan dengan para pengusaha batu bara, jadi walaupun BLU-nya terbit bulan depan, berlakunya tetap dari awal tahun, ini jadi rambu-rambu bagaimana kita bisa mendisiplinkan kewajiban masing-masing,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper