Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggu Aturan Rampung, Pertamina Harap MyPertamina Tepat Sasaran

PT Pertamina Patra Niaga berharap pendaftaran melalui MyPertamina bisa sesuai dengan kriteria mobil yang ditetapkan.
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022).  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menyatakan pendaftaran mobil di aplikasi MyPertamina sudah mencapai 540 unit, tetapi perseroan berharap pendaftaran sesuai dengan kriteria mobil yang ditetapkan.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan pihaknya saat ini tidak memiliki target berapa banyak mobil yang mendaftar di aplikasi MyPertamina karena target utamanya adalah pendaftaran yang tepat sasaran.

"Kita berharap bisa lebih ke tepat sasaran," ujar Irto saat dihubungi Bisnis,  Senin (8/8/2022).

Irto pun menjelaskan pendaftaran mobil di aplikasi MyPertamina harus sesuai dengan kriteria revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Alhasil, Patra Niaga tidak dapat memperkirakan berapa banyak mobil yang akan mendaftar di aplikasi tersebut.

"Sehingga jumlahnya pun kita belum bisa dapatkan detailnya," jelas Irto

Adapun, pagi ini pendaftaran mobil di aplikasi MyPertamina sudah mencapai 540 mobil. Selain itu, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menetapkan aturan kendaraan yang boleh dan dilarang menggunakan bahan bakar jenis Pertalite mulai September 2022.

Pemerintah melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite sebagai upaya agar penyalurannya tepat sasaran. Skema pembatasan pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite rencananya bakal berpatok pada CC (cubicle centimeter) kendaraan.

Nantinya, konsumen yang tidak mendapat akses untuk membeli Pertalite adalah kendaraan roda dua di atas 250 CC dan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.500 CC. BPH mengkategorikan kendaraan roda dua di atas 250 CC dan roda empat di atas 1.500 CC sebagai barang mewah. 

Daftar mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 CC:

  • Toyota Avanza
  • Toyota Rush
  • Toyota Calya
  • Toyota Raize
  • Toyota Agya
  • Honda Brio
  • Honda HR-V
  • Honda Mobilio
  • Daihatsu Xenia
  • Daihatsu Terios
  • Suzuki Ertiga
  • Daihatsu Sigra
  • Daihatsu Ayla
  • Mitsubishi Xpander 

Daftar mobil dengan kapasitas di atas 1.500 CC: 

  • Toyota Innova
  • Toyota Corolla Cross
  • Toyota Corolla Altis
  • Toyota C-HR
  • Toyota Fortuner
  • Honda CR-V 2.0L
  • BMW X3
  • Mazda CX-3
  • Mazda CX-5
  • Nissan X-Trail 

Meski demikian, aturan tersebut masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang sebelumnya ditargetkan rampung pada Agustus 2022 sebagai petunjuk teknis dari program pembatasan konsumsi BBM murah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper