Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Citayam Fashion Week, DJKI: Semua Bisa Daftarkan Merek, Tapi...

DJKI mengimbau setiap pemohon yang ingin mendaftarkan merek untuk memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga berpose menampilkan busananya di atas zebra cross di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Sabtu (23/7/2022).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Warga berpose menampilkan busananya di atas zebra cross di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Sabtu (23/7/2022).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir apabila Catayam Fashion Week dijadikan merek. Sebab, apabila merek tersebut miliki umum maka kemungkinan pendaftaran merek tersebut akan ditolak.

Hal tersebut menanggapi protes dari berbagai pihak terkait upaya PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong dan INDIGO ADITYA NUGROHO mendaftarkan merek “Citayam Fashion Week” pada 21 Juli 2022.

“DJKI menilai permohonan tersebut masih awal jadi tidak perlu dikhawatirkan akan terjadi monopoli terkait penggunaan nama tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu dalam keterangan persnya, Selasa (26/7/2022).

Dia berharap setiap pemohon yang ingin mendaftarkan mereknya juga memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dia mengatakan, bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), termasuk merek. Namun demikian, tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan.

“Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beriktikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan oleh UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Razilu.

Sementara itu, Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho belakangan mengaku mengurungkan niatnya untuk mendaftarkan karya anak-anak SCBD-singkatan dari Sudirman, Citayam, Bojong Gede, dan Depok, setelah kegiatan fashion show jalanan itu viral.

Namun, Razilu mengatakan bahwa hanya Indigo Aditya Nugroho yang sudah mencabut permohonan HAKI Citayam Fashion Week dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 25 Juli 2022, sedangkan Baim Wong belum mencabut permohonannya.

INDIGO ADITYA NUGROHO mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

"Dari empat permohonan Indigo Aditya Nugroho melakukan penarikan kembali," kata dia.

PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Berikutnya Fashion Week yang didaftarkan oleh Daniel Handoko Santoso berada di kelas 25. Jenis barang/jasanya antara lain alas kaki, alas kaki untuk anak-anak, alas kaki untuk orang dewasa, alas kaki untuk pria, alas kaki untuk pria dan wanita, alas kaki untuk wanita, baju kaos (t-shirt), baju ketat, baju koko, baju olahraga, baju rajut (pakaian), sampai T-shirt lengan panjang, dan T-shirt printing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper