Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Semringah Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

Insentif pajak yang diperpanjang pemberlakuannya hingga akhir tahun terkait PPH 22, PPH 25 dan PPH DTP.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) mengapresiasi kebijakan perpanjangan pemberian insentif pembebasan PPh 22 Impor, diskon PPh 25, dan PPh final DTP jasa konstruksi yang seharusnya 30 Juni menjadi 31 Desember 2022.

Wakil Ketua Kadin Shinta Widjaja Kamdani mengatakan kebijakan sangat mendukung pemulihan dan pertumbuhan kinerja usaha di pada semester 2 tahun 2022, khususnya ketika terdapat kecenderungan peningkatan ketidakpastia di pasar global dan tren peningkatan inflasi di pasar domestik.

“Meskipun kita masih perlu lihat nantinya seberapa jauh insentif-insentif ini bisa menggenjot pertumbuhan di kuartal III dan kuartal IV 2022, saya rasa perpanjangan insentif ini sekurang-kurangnya efektif berkontribusi mengurangi beban pelaku usaha dan pemerintah dalam meningkatkan kinerja ekonomi hingga akhir tahun,” ujar Shinta kepada Bisnis, Minggu (24/7/2022).

Shinta menuturkan laporan tahun lalu realisasi insentif ini dipakai oleh lebih dari 50.000 wajib pajak badan. Bila kebijakan ini dibarengi dengan kebijakan intervensi dan stimulus lain, seperti intervensi untuk penguatan dan stabilitas nilai tukar, kebijakan peningkatan keterjangkauan suku bunga, percepatan pembangunan infrastruktur strategis hingga stimulus pendapatan untuk kelas menengah bawah, bisa menciptakan pertumbuhan seperti yang ditargetkan.

Selain itu, terkait adanya evaluasi berkala atau tidak adalah hak prerogatif pemerintah. Shinta menyarankan agar ada evaluasi berkala atas pemberian insentif, bukan hanya untuk melihat seberapa jauh insentif ini dipakai, tetapi juga untuk mengukur seberapa jauh insentif ini sukses menggenjot produktifitas sektor riil.

“Dengan demikian, bila di sepanjang periode penerapan insentif ini ditemukan bahwa pertumbuhan ekonomi kurang sesuai harapan, bisa dipertimbangkan atau dikeluarkan bentuk stimulus lain, termasuk dengan memperluas jenis insentif yang diberikan,” ungkapnya.

Diharapkan juga, kata Shinta pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan insentif PPH final UMKM serta menahan kenaikan pajak hingga adanya penurunan risiko terhadap resesi global dan nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper