Bisnis.com, JAKARTA - Rusia memberlakukan denda 21,1 miliar rubel atau Rp5,6 triliun (dengan kurs Rp268) ke Google karena gagal menghapus video YouTube yang bertentangan dengan undang-undang (UU) negara.
Dilansir dari The Verge pada Selasa (19/7/2022), regulator komunikasi Rusia Roskomnadzor menyatakan bahwa YouTube tidak mengikuti perintah untuk menghapus konten terlarang, yang berisi tentang ajakan ekstremisme dan terorisme, serta informasi yang diduga palsu mengenai perang di Ukraina.
Pada Maret lalu, Roskomnadzor mengancam mendenda Google atas kegagalannya menghapus video YouTube ilegal dengan kisaran 8 juta rubel atau Rp2,1 miliar, dengan kemungkinan naik hingga 20 persen dari pendapatan tahunan Google.
Nilai 21,1 miliar rubel mencerminkan sebagian dari omset tahunan Google di negara itu, tetapi belum jelas apakah Google benar-benar akan membayar dendanya. Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Google terkait hal tersebut.
Diketahui, Google mengumumkan rencana untuk menutup operasinya di Rusia pada Mei dengan menyatakan bahwa otoritas menyita asetnya yang ada di negara tersebut. Dengan begitu, Google tidak dapat mempertahankan usahanya di Rusia. Anak usaha Google Rusia secara resmi mengajukan kebangkrutan bulan lalu.
Rusia dan Google telah berseteru sejak Desember lalu. Rusia mendenda Google sebanyak US$100 juta atau Rp26,8 miliar karena gagal menghapus konten yang dilarang, tetapi keadaan meningkat setelah invasi Rusia ke Ukraina.
Baca Juga
Seperti banyak perusahaan teknologi lainnya, Google memutuskan konsumen Rusia dari berbagai layanan, menangguhkan penjualan iklan di Google, melakukan dismonetisasi kanal YouTube yang dimiliki oleh media yang didukung pemerintah Rusia, dan melarang akses ke kanal tersebut tersebut.