Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan mewajibkan pembelian minyak goreng curah harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram lewat PeduliLindungi mulai Senin (27/6/2022).
Pemerintah belakangan telah menyiapkan sejumlah panduan terkait dengan sistem pembelian minyak goreng curah lewat pelacakan PeduliLindungi tersebut.
“Setelah masa sosialisasi selesai semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan lewat keterangan video, Sabtu (25/6/2022).
Berdasarkan booklet Kemenkomarves, terdapat tiga langkah mudah untuk pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi.
Cara membeli minyak goreng curah dengan aplikasi Pedulilindungi:
- Masyarakat datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah.
- Masyarakat melakukan scan QR Code yang ada di pengecer.
- Perlihatkan hasil Scan Qr Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Adapun konsumen dapat membeli minyak goreng curah apabila aplikasi PeduliLindungi menunjukkan warna hijau. Apabila warna yang muncul merah, pembeli tidak dapat mengakses minyak goreng curah tersebut. Sementara waktu, pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kilogram per NIK per hari.