Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Satgas BLBI: Kami Siap Hadapi Gugatan Anak Kaharudin Ongko

Satgas BLBI mengaku siap menghadapi gugatan dari anak salah satu obligor BLBI, Kaharudin Ongko.
Direktur Jenderal Keuangan Negara dan Kepala Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban/ Istimewa
Direktur Jenderal Keuangan Negara dan Kepala Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban/ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI mengaku siap menghadapi gugatan atas langkah penagihan piutang negara, seperti yang berasal dari anak salah satu obligor BLBI, Kaharudin Ongko.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan bahwa pihaknya akan menjalani proses hukum terkait dengan langkah penagihan piutang dari para obligor/debitor BLBI. Dia menyebut akan mengikuti proses yang ada sesuai kaidah hukum yang berlaku.

Baru-baru ini Satgas BLBI digugat oleh Irjanto Ongko, anak dari obligor BLBI Kaharudin Ongko. Satgas digugat karena dinilai terdapat aksi sepihak dalam penyitaan dan pemasasangan plang di aset Irjanto Ongko.

"Kami hadapi [gugatan Irjanto Ongko]," ujar Rionald saat diwawancarai usai acara media briefing DJKN, Jumat (24/6/2022).

Rionald pun menanggapi argumentasi pihak penggugat bahwa Satgas BLBI melakukan penyitaan yang bukan pada tempatnya. Menurut Rionald, setiap pihak berhak menyampaikan gugatan dengan dalil, tetapi persidangan yang kemudian akan membuktikannya.

"Masing-masing orang bisa mengemukakan mengenai dalilnya atau dalihnya. Itu saja. Ya, nanti kami hadapi," kata Rionald.

Dia menyebut bahwa penyitaan aset oleh BLBI bukan tanpa dasar, termasuk aset Irjanto Ongko. Menurutnya, penyitaan dilakukan terhadap aset yang sesuai dengan klausul Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) yang ditandatangani Kaharudin Ongko dengan BPPN pada 18 Desember 1998.

Sementara itu, Penasihat Hukum Irjanto Ongko Fransiska Xr Wahon menilai bahwa Satgas BLBI salah menafsirkan klausul yang tercantum dalam MRNIA tersebut. Pihaknya pun menggugat Satgas senilai Rp216 miliar.

"Bahwa atas adanya dugaan kekeliruan penafsiran klausul MRNIA sebagaimana dimaksud, selanjutnya Satgas BLBI pada tanggal 23 Februari 2022 telah menyita dan memasang plang secara sepihak pada aset milik Irjanto Ongko," kata Fransiska dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper