Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masih dibahas di Parlemen mengundang pro dan kontra, terutama menyangkut salah satu poin mengenai perkara cuti ibu hamil dan melahirkan.
Rencananya, ibu hamil dan melahirkan mendapat cuti 6 bulan penuh diikuti suami selama 40 hari. Perempuan berstatus bekerja diatur mendapat libur lebih panjang dengan jaminan tidak boleh diberhentikan serta mendapat tunjangan pasti.
Dalam ayat 2 pasal 5 RUU KIA diterangkan bahwa setiap ibu bekerja mendapatkan hak secara penuh 100 persen untuk tiga bulan pertama dan 75 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Dalam masa libur tersebut, pemerintah memberikan pendampingan hukum bila mana pemberi kerja tidak memenuhi hak atau memberhentikan pekerja bersangkutan. Poin-poin inilah yang memicu terjadinya perdebatan, terutama di kalangan dunia usaha.
Ulasan tentang pro dan kontra RUU KIA menjadi salah satu pilihan Bisnisindonesia.id, selain beragam kabar ekonomi dan bisnis yang dikemas secara mendalam dan analitik tersaji dari meja redaksi Bisnisindonesia.id.
Berikut intisari dari top 5 News Bisnisindonesia.id yang menjadi pilihan editor, Jumat (24/6/2022):
1. Menguatkan Performa Segmen Fintech GOTO Financial
Entitas gabungan Gojek dan Tokopedia alias GoTo melanjutkan inovasi untuk memperdalam skala bisnis, khususnya di sektor financial technology atau fintech. Dengan ekosistem digital yang dimilikinya, GoTo bisa dibilang turut andil dalam mengubah peta industri keuangan.
Mengutip prospek perusahaan yang diterbitkan saat GoTo melakukan IPO, komposisi fintech menyumbang pendapatan bruto ketiga setelah layanan on-demand dan e-commerce sejak 2019. Bedasarkan riset RedSeer, pasar fintech diproyeksikan bakal meningkat dari US$17,8 miliar pada 2020 menjadi US$70,1 miliar pada 2025.
GoTo menyakini, perusahaan memiliki posisi kuat untuk menangkap peluang pertumbuhan pasar. Hal itu dilakukankan untuk pengutan bisnis sekaligus kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Tercatat, pendapatan bruto dari segmen fintech mencapai Rp600,97 miliar sampai dengan 31 Juli 2021. Namun, pendapatan pada segmen tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yang mencapai Rp653,11 miliar. Meski begitu, performa segmen fintech pada beberapa tahun sebelumnya berturut-turut mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, misalnya dari 2018 hingga 2020.
2. Plus Minus Cuti Panjang Ibu Melahirkan di RUU KIA
RUU KIA muncul dari usulan Ketua DPR RI Puan Maharani. Politisi PDIP itu menyebut aturan ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Sebagian poin penting dalam rancangan aturan itu sejatinya telah diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satunya penetapan masa cuti sebagai waktu istirahat bagi ibu hamil dan melahirkan.
Dalam beleid lama, durasi cuti melahirkan hanya tiga bulan. Durasi libur tersebut diberikan 1,5 bulan sebelum melahirkan serta sisanya 1,5 bulan pascamelahirkan. Adanya aturan baru itu dinilai menciptakan ketidakharmonisan antaraturan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menyampaikan selain pro dan kontra yang muncul antara pekerja dan pengusaha, kehadiran RUU KIA akan memunculkan ketidakharmonisan dengan UU Ketenagakerjaan.
Artinya, bila nantinya terjadi pengesahan RUU KIA yang menetapkan cuti melahirkan enam bulan, apakah UU Ketenagakerjaan yang disebutkan harus mengalah terhadap RUU KIA?
3. Mengejar Ketertinggalan Proyek Gas Tangguh Train 3 di Bintuni
Berkali-kali molor, proyek fasilitas pemrosesan gas alam Train 3 Kilang LNG Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat dipastikan rampung pada Maret 2023. Pengerjaan fasilitas pengolahan (train) unit 3 gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) itu terus dikebut.
Saat ini, pembangunan proyek Kilang LNG Tangguh Train 3 sudah mencapai 90 persen, meskipun masih terdapat dua kendala yang harus segera diselesaikan, yakni di area degreasing di unit guru dan di kompresor.
Kilang LNG Tangguh merupakan fasilitas pemrosesan gas alam menjadi gas alam cair. Gas alam dari beberapa blok migas di sekitar Teluk Bintuni disuplai ke Kilang LNG Tangguh yang dioperatori oleh BP Berau Ltd.
Proyek yang semula rencana konstruksinya sudah dimulai pada 2016, baru memasuki tahapan persiapan lahan pada awal 2017 sehingga proses konstruksi baru terlaksana akhir 2017.
Ketika itu, BP Indonesia, operator blok Tangguh, sempat memproyeksikan pembangunan fasilitas Train 3 tersebut akan tuntas pada 2020 seiring dengan pengiriman infrastruktur utama 2018.
Kemudian, SKK Migas kembali merevisi target penyelesaian salah satu Proyek Strategis Nasional itu menjadi kuartal IV/2021 hingga akhirnya direvisi lagi menjadi 2022.
4. Tancap Gas Lelang Proyek Pembangunan Infrastruktur IKN
Mimpi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur kian nyata. Rencananya, pada Juli 2024, pemindahan ibu kota negara dapat mulai dilakukan. Sehingga, pemerintah hanya memiliki waktu 2 tahun untuk mempersiapkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN tahap pertama.
Untuk diketahui, kawasan IKN baru di Kalimantan Timur memiliki luas 256.000 hektare. Dalam kawasan seluas itu dibagi menjadi 3 klaster. Rinciannya adalah KIPP, kawasan pemerintahan, dan kawasan pendukung. Adapun untuk luas Kawasan Pengembangan IKN (KP IKN) kurang lebih 199.962 hektare dan Kawasan IKN (KIKN) dengan luas wilayah kurang lebih 56.180 hektare.
Untuk KIPP sendiri memiliki luas 6.671 hektare. Di tempat ini, Kementerian PUPR akan membangun sejumlah infrastruktur dasar di KIPP dalam rentang waktu 2022 hingga 2024. Yang pertama dibangun oleh Kementerian PUPR adalah jalan karena menjadi sebuah keharusan yang utama.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun telah mulai melelang sejumlah proyek infrastruktur di IKN Nusantara.
5. Timbul Tenggelam Hubungan RI—Jepang di Kereta Cepat
Indonesia kembali membuka peluang kerja sama dengan Jepang dalam pengerjaan proyek kereta semi cepat Jakarta—Surabaya. Hubungan kedua negara dibangun kembali setelah sempat merenggang pada kereta cepat Jakarta—Bandung.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi langsung bertolak ke Jepang untuk mengetahui perkembangan rencana proyek tersebut. Saat ini, konsep kereta semi cepat Jakarta - Surabaya sudah dibahas hingga ke tahap uji kelayakan atau feasibility study (FS).
Belum ada keterangan lebih lanjut kapan pengerjaannya dilakukan. Namun, proyek ini telah disepakati kedua negara melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU) pada September 2019.
Kereta semi cepat Jakarta—Surabaya ini juga masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti diatur Perpres 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Sebagai penekanan, Jepang telah memastikan bahwa kereta yang akan dikembangkan bukan kereta cepat. Sebab, kecepatan yang direncanakan hanya 160 kilometer/jam. Sedangkan kategori kereta cepat umumnya memiliki kemampuan 300—400 kilometer per jam.
Kendati masuk kategori semi cepat, namun jarak tempuh Jakarta—Surabaya nantinya hanya berkisar 5,5 jam—6 jam. Saat ini, jarak tempuh dari Stasiun Gambir ke Stasiun Surabaya Gubeng menggunakan Kereta Api Bima mencapai 11 jam 31 menit.