Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Feri Minta Kemenhub Cabut Rute Ciwandan-Panjang, Ada Apa?

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah mencabut lintasan penyeberangan baru Ciwandan (Banten)-Panjang (Lampung).
Sejumlah wisatawan calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kapal feri melalui Dermaga 2 Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Jumat (20/7/2018)./ANTARA-Wira Suryantala
Sejumlah wisatawan calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kapal feri melalui Dermaga 2 Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Jumat (20/7/2018)./ANTARA-Wira Suryantala

Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha feri yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah untuk mencabut lintasan penyeberangan baru Ciwandan (Banten)-Panjang (Lampung).

Hal tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sekaligus jajarannya dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam dokumen surat bernomor 044/DPP-GAPASDAP II/VI/2022 bertanggal 21 Juni 2022 itu, operator kapal mengajukan permohononan pencabutan pembukaan trayek Pelabuhan Ciwandan-Panjang yang disebut akan dibuka pada 23 Juni 2022.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Gapasdap Aminuddin Rifai mengatakan bahwa lintasan baru yang akan dibuka memiliki potensi berhimpitan dengan lintasan yang sudah ada. Akibatnya, faktor keselamatan pelayaran bisa menjadi risiko.

"Akibat yang dapat ditimbulkan dari lintasan yang berhimpit itu adalah faktor keselamatan pelayaran yang akan terabaikan karena load factor yang berkurang dan hari operasi yang tidak maksimal," tutur Aminuddin, Rabu (22/6/2022).

Aminuddin juga menilai bahwa lintasan Ciwandan-Panjang yang akan dibuka bisa berhimpitan dengan lintasan yang sudah lebih dulu ada, yakni Merak-Bakauheni.

Pengusaha feri pun khawatir lintasan yang tumpang tindih akan mengulangi kasus lama seperti pembukaan lintasan Tanjung Wangi (Banyuwangi)-Gilimas (Lembar) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, kemudian berhimpit dengan lintasan Ketapang-Gilimanuk serta Padang Bai-Lembar yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Menurut Aminuddin, hal tersebut justru memberikan kesan bahwa kewenangan antara dua direktorat di bawah Kementerian Perhubungan itu tidak sejalan atau sinkron.

"Terkesan tidak ada sinkronisasi kewenangan antar 2 Direktorat Jenderal di Kementerian Perhubungan atas kewenangan pembukaan lintas dan/atau trayek kapal, di mana pembukaan lintas kapal itu harus dibutuhkan analisa kelayakan  baik dari sisi usaha maupun kebutuhan masyarakat," teragnya.

Adapun, dalam dokumen surat yang diterima Bisnis, Gapasdap khawatir bahwa lintasan yang berpotensi tumpang tindih bisa berdampak pada operasional perusahaan termasuk pemberian gaji kepada karyawan.

Oleh sebab itu, Gapasdap meminta pemerintah untuk mengoptimalkan lintasan dan kapal-kapal yang sudah ada terlebih dahulu, bukan justru membuka lintasan baru.

Untuk diketahui, pemerintah mendorong utilisasi pelabuhan alternatif seperti Ciwandan, Panjang, dan Bandar Bakau Jaya (BBJ) untuk mengurai antrean panjang pada Merak-Bakauheni. Hal tersebut merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan mudik 2022.

Kendati demikian, Gapasdap menyebut kemacetan pada lintasan Merak--Bakauheni pada mudik Lebaran April-Mei lalu bukan akibat kurangnya kapal, namun lebih disebabkan oleh kurangnya jumlah dermaga serta sistem tiket online Ferizy yang kurang dipahami pengguna jasa.

Berdasarkan laporan DPC Gapasdap Merak, saat ini terdapat 74 kapal yang beroperasi pada 7 dermaga (reguler dan eksekutif) dengan jumlah trip (perjalanan) per kapal sebanyak 84 perjalanan atau 10 hari operasi. Artinya, utilitas per kapal hanya sebesar 30 persen sedangkan load factor lintasan Merak-Bakauheni rata-rata sebesar 40 persen.

Untuk itu, Gapasdap menilai pemerintah perlu memprioritaskan optimalisasi lintasan Merak-Bakauheni terlebih dahulu dengan memaksimalkan kapal-kapal yang off serta menambah dermaga baru. Penambahan satu pasang dermaga diprediksi dapat meningkatkan kapasitas angkut sebesar 20 persen.

"Sehubungan dengan butir tersebut di atas, kami mohon kepada Bapak Menteri Perhubungan RI untuk tidak memberi izin beroperasi kapal atau mencabut izin yang telah diberikan bagi kapal yang akan beroperasi di lintasan Ciwandan [Banten]-Panjang [Lampung]," demikian bunyi surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper