Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan bahwa tidak terdapat peminat dalam pelaksanaan lelang empat jaminan PT Timor Putera Nasional, perusahaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Aset tersebut tak kunjung laku setelah tiga kali lelang.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih menjelaskan bahwa pada hari ini, Jumat (17/6/2022) pemerintah melaksanakan lelang aset jaminan milik debitur/penanggung hutang atas nama PT Timor Putera Nasional (TPN). Lelang dilaksanakan oleh DJKN melalui KPKNL Jakarta V.
Meskipun begitu, Wahyuningsih menyebut bahwa tidak terdapat orang yang mendaftar lelang hingga batas waktu satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Oleh karena itu, pemerintah menyatakan bahwa lelang tersebut tidak ada peminat (TAP).
"Mengingat sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yakni selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang, tidak terdapat peserta lelang yang mendaftar dan menyetorkan uang jaminan, maka lelang eksekusi PUPN yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas 1 KPKNL Purwakarta dinyatakan Tidak Ada Peminat," ujar Wahyuningsih pada Jumat (17/6/2022).
Sebelumnya, pemerintah telah dua kali melelang aset Tommy Soeharto tersebut, tetapi tak kunjung laku. Lelang itu dilakukan sebagai upaya pengembalian utang kepada negara atas nama PT Timor Putera Nasional (TPN) agar segera terealisasi.
Lelang aset perusahaan Tommy Soeharto telah berlangsung pada 12 Januari 2022, yakni dengan nilai limit Rp2,4 triliun dan uang jaminan Rp1 triliun. Namun, karena tidak laku, lelang kembali dilaksanakan pada 27 April 2022.
Baca Juga
Ternyata, dalam pelaksanaan lelang ulang itu nilai limit lelang tercatat senilai Rp2,15 triliun dengan uang jaminan Rp430,2 miliar. Nilai limit lelang turun sekitar Rp250 miliar, sedangkan nilai uang jaminan turun hingga sekitar Rp570 miliar.
Aset Tommy Soeharto yang akan dilelang adalah empat bidang tanah di wilayah Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Berikut rinciannya:
1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang
SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors
2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang
SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors
3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang
SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors
4. Tanah seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang
SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen