Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Bank Besar JP Morgan dan Goldman Sachs Angkat Tangan Urusi Surat Utang Rusia

Kedua perbankan Wall Street ini mundur setelah Office of Foreign Assets Control (OFAC), badan di bawah Kementerian Keuangan AS, melarang investor di AS untuk mengakuisisi surat utang Rusia.
Wall Street./Bloomberg
Wall Street./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - JPMorgan Chase & Co. and Goldman Sachs Group Inc., memutuskan tidak lagi mengurus perdagangan surat utang Rusia setelah larangan dari administrasi Biden.

Dilansir Bloomberg pada Selasa (14/6/2022), kedua perbankan Wall Street ini mundur setelah Office of Foreign Assets Control (OFAC), badan di bawah Kementerian Keuangan AS, melarang investor di AS untuk mengakuisisi surat utang Rusia.

Menurut sumber di pasar uang, kedua perbankan masih melakukan matching untuk penjual yang ingin melepaskan surat utang Rusia-nya pada bulan ini.

"[Kami] konsisten dengan arahan OFAC yang terbaru dan penghentian aktivitas Goldman Sachs sehubungan dengan Rusia, perusahaan tidak akan lagi melakukan aktivitas pasar terkait klien tertentu yang berhubungan dengan entitas Rusia, ”kata bank dalam pernyataan itu.

Pada aturan baru tersebut, perusahaan AS masih bisa menahan atau menjual surat utang Rusia-nya, tetapi tidak lagi dapat membelinya.

Kebijakan sebelumnya dari AS masih mengizinkan agen perdagangan termasuk Goldman Sachs dan JPMorgan untuk membantu klien membeli utang Rusia yang murah di pasar sekunder.

Saat ini, partisipan di pasar AS dilarang membeli baik utang baru, utang yang sudah ada, dan efek yang diterbitkan oleh entitas Rusia.

Perdagangan surat berharga segera menjadi topik yang diperdebatkan baik di Wall Street maupun di Washington, di mana Senator Elizabeth Warren menuduh perbankan merusak sanksi.

Dia juga telah memanggil JPMorgan dan Goldman Sachs. Kedua bank investasi terbesar itu ditekan untuk memberikan informasi tentang kliennya yang memperdagangkan surat utang Rusia.

Invasi Ukraina pada awalnya membuat harga obligasi terkait Rusia jatuh, bahkan jika tidak menjadi subjek sanksi internasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper