Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

41 Perusahaan Sawit Kantongi Izin Ekspor CPO, Berikut Perinciannya

Kementerian Perdagangan telah memberikan izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) kepada 41 perusahaan.
Ilustrasi/jibiphoto
Ilustrasi/jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 41 perusahaan telah mengantongi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dari Kementerian Perdagangan. Izin ekspor ini terbit setelah Presiden Jokowi membuka keran eskpor pada 23 Mei 2022.

Kebijakan itu diklaim mempertimbangkan keberlanjutan nasib 17 juta tenaga kerja di industri sawit, baik petani, pekerja, maupun tenaga pendukung lainnya.

“Meskipun ekspor dibuka, pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat agar pasokan terpenuhi dan terjangkau,” ujar Jokowi dalam keterangan resmi, Kami (19/5/2022).

Menindaklanjuti arahan Jokowi Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 38/2022 tentang Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor.

Peraturan ini ditetapkan pada 7 Juni dan berlaku saat diundangkan, 8 Juni 2022. Program percepatan ekspor ini akan dilaksanakan hingga 31 Juli 2022.

Namun, sesuai pasal 18 Permendag No 38/2022, meski program sudah berakhir, bagi eksportir CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO (minyak bekas/ jelantah) yang mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 31 Juli 2022 tetap dapat melaksanakan ekspornya.

"Atas ekspor barang dalam Program Percepatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dikenakan bea keluar (BK) dalam rangka Program Percepatan. Dan tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi pasal 4 Permendag 38/2022 dikutip Selasa (14/6/2022).

Di samping itu, pemerintah juga telah merilis ketentuan flush out untuk memudahkan eksportir CPO yang tidak tergabung dalam program Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah), untuk mendapatkan PE dan melakukan ekspor.

Dalam hal ini, perusahaan yang memanfaatkan ketentuan flush out diwajibkan membayar biaya tambahan sebesar US$200 per ton CPO yang diekspor kepada pemerintah. Ongkos tersebut, di luar kewajiban yang harus dibayarkan oleh eksportir yakni pungutan ekspor dan bea keluar yang ditetapkan lewat PMK 98/2022.

Kebijakan itu ditujukan agar tanki CPO yang dimiliki oleh perusahaan di Indonesia dapat segera dikosongkan, setelah selama ini penuh akibat pelarangan ekspor beberapa waktu lalu. Pemerintah pun menargetkan minimal 1 juta ton CPO dapat diekspor dari kebijakan flush out tersebut.

Selain memberikan izin ekspor untuk CPO, kebijakan serupa juga diberikan kepada eksportir produk used cooking oil (USO) dan produk lainnya sebanyak 23.000 ton.

Dalam daftar perusahaan yang mendapatkan PE dari Kementerian Perdagangan untuk mengekspor CPO, terdapat sejumlah nama perusahaan besar. 

Mereka di antaranya adalah PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk. (SSMS); entitas usaha dari PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR) yakni PT Ivo Mas Tunggal; PT Wilmar Nabati Indonesia; PT Permata Hijau Palm Oleo yang merupakan entitas dari Permata Hijau Grup; hingga PT Musim Mas.

Sementara itu sisanya antara lain Sari Dumai Sejati, Sumber Indah Perkasa, Nagamas Palmoil Lestari, Padang Raya Cakrawala, Intibenua Perkasatama, dan Teboplasma Intilestari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper