Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong pembahasan revisi Undang-undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengamat menilai revisi UU LLAJ juga harus mengakomodasi aturan terkait dengan kendaraan listrik.
Mantan Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan revisi UU LLAJ yang sedang diupayakan saat ini perlu memberikan payung hukum bagi kendaraan listrik, terutama terkait dengan keamanannya. Pengaturan pun didorong agar tidak hanya mencakup mobil dan sepeda motor listrik, bahkan juga sepeda listrik.
"Tidak hanya mobil dan sepeda motor, sepeda pun juga ada yang kecepatannya 40/30 kilometer per jam. Ini aturannya gimana? Kalau kecelakaan gimana?," kata Alvin pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI, Senin (13/6/2022).
Saat ini, kendaraan listrik memang belum diatur secara langsung dalam UU LLAJ. Tetapi, terdapat beberapa Peraturan Menteri dan Peraturan Presiden yang sudah mengakomodasi aturan soal kendaraan bertenaga nonkonvensional tersebut.
Dalam UU LLAJ yang ingin direvisi, Alvin mendorong agar peraturan perundang-undangan bisa mengatur soal tata cara dan keamanan dalam mengendarai kendaraan listrik. Hal tersebut termasuk sertifikasi kelaikan teknis kendaraan, komponen, aspek keselamatan, dan lain-lain.
"Registrasi dan pajaknya bagaimana karena pajak kendaraan saat ini masih berbasis CC [cubicle centimeter]. Lalu bagaimana yang tidak menggunakan CC? Bagaimana yang menggunakan gas? Ini Perlu diperbaiki," tutur Alvin.
Adapun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat bahwa populasi kendaraan listrik di Tanah Air pada November 2021 mencapai 14.400 unit.