Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Perlu Perhatikan Buruh Industri Padat Karya dalam Regulasi

Anggota Komisi IV DPR mengimbau pemerintah untuk memperhatikan buruh industri padat karya dalam penetapan regulasi.
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diimbau untuk memperhatikan kondisi pekerja di industri hasil tembakau (IHT) dalam menetapkan regulasi pertembakauan di Indonesia. Sebab, IHT merupakan sektor industri padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja mulai dari petani, pekerja pabrik dan pedagang eceran.

Anggota Komisi IV DPR RI Mindo Sianipar mengatakan, industri hasil tembakau menopang nasib banyak pekerja, khususnya para pekerja pabrik yang sumber penghasilannya berasal dari pabrik-pabrik rokok.

Menurut Mindo, bagi sebagian besar pekerjanya, pabrik rokok menjadi satu-satunya sumber pendapatan keluarga mereka, sehingga ia berharap agar pemerintah terus mendukung eksistensi dan perkembangan industri hasil tembakau nasional.

“Industri ini harus dijaga keberadaannya. Salah satunya dengan menetapkan regulasi yang adil dan mendukung perkembangannya. Jangan sampai dalam perumusan kebijakan, nasib para pekerja ini tidak diperhatikan dan hanya mendengarkan pihak yang memiliki kepentingan lain dan justru mengorbankan kepentingan para pekerja tersebut,” ujar Mindo lewat keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).

Tak hanya dari aspek penyerapan tenaga kerja, Mindo menjelaskan bahwa industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui Cukai Hasil Tembakau (CHT). Ini yang membuat industri padat karya punya peran penting sebagai industri strategis yang mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

“Negara menerima uang ratusan triliun dari cukai tembakau. Jutaan pekerja juga mendapatkan penghasilan dari sini yang membuat roda perekonomian terus berputar. Jadi tidak patut apabila pemerintah termakan omongan pihak-pihak luar yang ingin mematikan industri ini,” tegas Mindo.

Selain berkontribusi secara langsung terhadap perekonomian nasional, lanjut Mindo, industri ini juga menggerakkan perekonomian daerah melalui industri pendukungnya, seperti hadirnya pabrik-pabrik kecil di daerah. Salah satu yang juga besar kontribusinya yaitu hadirnya mitra produksi sigaret yang turut memproduksi sigaret kretek tangan (SKT).

Mitra produksi sigaret ini tersebar di beberapa daerah di Indonesia sehingga dapat menyerap tenaga kerja lokal. Hal ini, tambah Mindo, tentu dapat menciptakan multiplier effect baik pada sektor IHT maupun industri pendukung lainnya, dengan mengurangi angka pengangguran, dan menggerakkan perekonomian setempat menuju kesejahteraan masyarakat yang lebih baik di daerah tersebut.

Mindo menjelaskan bahwa sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat, ia akan berusaha melindungi dan memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat, termasuk hak para pekerja di pabrik-pabrik rokok.

Pada kesempatan terpisah, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Prof Hikmahanto Juwana juga mendorong agar pemerintah melindungi industri hasil tembakau dari serangan-serangan pihak luar yang hendak mengintervensi kebijakan tembakau di dalam negeri. Pasalnya, industri ini memiliki dampak yang signifikan dalam menopang perekonomian negara.

“Intinya adalah kedaulatan kita harus dijaga, jangan mudah dikikis. Saya tahu banyak keinginan, tapi pemerintah harus memperhatikan semua kepentingan, jangan sampai satu sisi saja tapi merusak yang lainnya, apalagi membiarkan kelompok- kelompok tersebut untuk mencampuri proses pembuatan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas” kata Hikmahanto dalam acara webinar Unjani belum lama ini.

Ia mengatakan, sudah sepatutnya pemerintah mempertimbangkan suara dari seluruh pemangku kepentingan IHT dalam menentukan kebijakan, sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi, dan bukan hanya sisi kesehatan saja. Pemangku kepentingan di sini termasuk industri, pekerja, petani, serta instansi terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, tegas Hikmahanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper