Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia tengah membidik kerja sama dalam penanggulanan bencana guna mengejar target "Kerangka Sendai" pada 2030.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan Kerangka Sendai merupakan kerangka mitigasi risiko bencana yang dilaksanakan sejak tahun 2015 dan ditargetkan rampung pada hingga tahun 2030.
Setelah tujuh tahun berjalan terdapat 133 negara yang belum memulai, 54 negara dalam progres, dua negara siap untuk proses validasi, dan enam negara telah divalidasi dari total 195 negara.
Dalam Forum "Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR)", seluruh negara Anggota dan pemangku kepentingan di berbagai level akan meninjau pencapaian Kerangka Sendai.
"Kita masih perlu meningkatkan kerja sama internasional, infrastruktur penting, dan target layanan. Untuk itu, kita perlu memperkuat kolaborasi melalui platform global ini untuk mencapai target,” ujar Fabrio dalam keterangan resminya, Sabtu (28/5/2022).
Fabrio menjelaskan, terlepas dari progres mayoritas anggota yang masih jauh dari selesai, Indonesia telah mencapai berbagai progress dalam tujuh tahun terakhir untuk penanganan risiko bencana.
Dia menjelaskan, Indonesia telah menerbitkan berbagai bauran regulasi dan panduan teknis untuk penanggulangan risiko bencana.
Beberapa upaya yang telah diterbitkan Pemerintah adalah regulasi dan panduan pembangunan rumah tahan gempa, integrasi pengurangan risiko dengan sistem perencanaan spasial, serta penguatan data.
Selain itu, berbagai program dan kegiatan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah terutama dalam mengembangkan rencana penanggulangan bencananya sendiri.
Lebih lanjut, Fabrio menuturkan dalam hal memitigasi risiko bencana, salah satu pencapaian Indonesia yang dijadikan contoh dalam pertemuan tesebut adalah pembentukan Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI).
"Strategi DRFI berisi campuran instrumen yang memungkinkan Pemerintah untuk meminimalkan risiko bencana seperti mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD, maupun memindahkan risikonya kepada pihak ketiga, melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat," jelasnya.