Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif PPN Dikurangi, Survei BI: Harga Rumah Mulai Naik pada Kuartal I/2022

Berdasarkan hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) BI, Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) kuartal I/2022 tumbuh sebesar 1,87 persen secara tahunan.
Ilustrasi rumah
Ilustrasi rumah

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mencatat harga properti residensial di pasar primer secara tahunan mengalami peningkatan pada kuartal I/2022.

Berdasarkan hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) BI, Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) kuartal I/2022 tumbuh sebesar 1,87 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Peningkatan tersebut lebih tinggi dari kenaikan pada kuartal sebelumnya sebesar 1,47 persen yoy. Angka ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pada kuartal I/2021 sebesar 1,35 persen yoy.

“Kenaikan IHPR [Indeks Harga Properti Residensial] terjadi pada seluruh tipe rumah yaitu tipe kecil, tipe menengah, dan tipe besar,” tulis BI dalam Laporan SHPR, Rabu (18/5/2022).

BI mencatat IHPR tipe rumah kecil, menengah, dan tipe besar masing-masingnya mengalami kenaikan sebesar 2,37 persen yoy, 2,22 persen yoy, dan 1,01 persen yoy.

Adapun secara spasial, pertumbuhan IHPR tertinggi terjadi di Kota Manado, yaitu sebesar 5,66 persen yoy, kemudian diikuti oleh Pontianak sebesar 5,01 persen yoy, dan Yogyakarta 4,01 persen yoy.

Jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya, IHPR pada kuartal I/2022 tumbuh sebesar 0,68 persen (quarter-to-quarter/qtq).

Kenaikan tersebut juga lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pada kuartal IV/2021 yang sebesar 0,29 persen qtq.

Dibandingkan dengan kuartal sebelumnya, harga properti residensial tipe kecil dan tipe menengah mengalami peningkatan masing-masingnya sebesar 0,54 persen qtq dan 1,10 persen qtq pada kuartal I/2022.

BI dalam survei menyampaikan bahwa peningkatan pertumbuhan IHPR kuartal I/2022 didorong oleh penyesuaian harga yang dilakukan oleh developer sejak awal 2022 dengan berlakunya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) tetapi besarnya dikurangi secara terukur (tapering) dibandingkan tahun lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper