Bisnis.com, JAKARTA-Sedikitnya delapan kontainer dengan volume 8 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk diekspor ke Timor Leste pada Kamis (12/5/2022).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, aksi tersebut merupakan sinergi pihaknya dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antar lembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.
“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,\" ujar Veri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).
Kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” pungkas Veri.
Baca Juga
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang LaranganSementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized PalmOil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah di tetapkansebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112Ayat (1)jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas. \"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,\" imbuh Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan.