Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Kasus Ekspor Minyak Kelapa Sawit: Wilmar Grup Buka Suara, Musim Mas Masih Bungkam

Wilmar Grup atau PT Wilmar Nabati Indonesia angkat suara terkait penetapan tersangka komisarisnya Parulian Tumanggor oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait ekspor minyak kelapa sawit.
Ilustrasi-Pekerja memanen kelapa sawit /ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Ilustrasi-Pekerja memanen kelapa sawit /ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Bisnis.com, JAKARTA - Wilmar Grup atau PT Wilmar Nabati Indonesia angkat suara terkait penetapan tersangka komisarisnya Parulian Tumanggor oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait ekspor minyak kelapa sawit. Wilmar Grup mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang menjerat petingginya tersebut.

“Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan izin persetujuann ekspor produk sawit,” tulis Wilmar Group dalam siaran tertulisnya, Selasa (19/4/2022).

Wilmar Grup mengklaim pihaknya selama ini telah mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan ekspor minyak kelapa sawit. “kami akan senantiasa kooperatif mendukung kebijakan pemerintah,” lanjut Wilmar Grup.

Sementara itu, PT Musim Mas masih bungkam soal penetapan Komisaris General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang. Rapolo Hutabarat, Corporate Affairs Musim Mas Grup enggan berkomentar soal kasus tersebut.

“Maaf, engga dulu yah,” ucap Ketua Asosiasi Produsen Olechemical Indonesia (Apolin) itu saat ditemui di acara Buka Puasa Gapki di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Selain Parulian, Kejagung juga menetapkan tersangka kepada Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Stanley MA dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana.

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022), tersangka Indrasari Wisnu Wardhana telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper