Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Industri (Kemenperin) mengakui adanya penyelewengan penggunaan minyak goreng subsidi setelah disalurkan ke distributor yang mengakibatkan harga komoditas strategis itu tertahan tinggi hingga pekan ini.
Kendati demikian, Kemenperin tetap berfokus untuk menggenjot kapasitas produksi di tengah permintaan masyarakat yang kembali pulih pada tahun ini. “Penyelewengan di distributor mungkin saja itu ada, permainan misalkan dari distributornya balik lagi ke pabriknya diolah lagi atau dari distributornya dikemas ulang untuk menjadi kemasan sederhana atau premium, tapi kami fokus untuk produksinya dahulu,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri melalui sambungan telepon, Senin (11/4/2022).
Febri menuturkan laporan ihwal penyelewengan itu diterima Kemenperin dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Malahan, Febri menambahkan, minyak goreng subsidi itu juga belakangan dijual kembali untuk pasar ekspor.
“Benar [untuk ekspor], ada kemungkinan itu tapi kami tidak punya datanya itu kan kepolisian yang gerebek, sekarang kami fokus soal produksinya saja,” kata Febri.
Berdasarkan catatan Kemenperin per 11 April 2022, kapasitas produksi minyak goreng subsidi itu sudah mencapai 6.000 ton per hari. Kapasitas terpasang itu berasal dari 55 perusahaan yang sudah mulai memproduksi dan menyalurkan minyak goreng curah ke tengah masyarakat. Dengan demikian, total minyak goreng subsidi yang berhasil dihimpun selama satu bulan terakhir mencapai 65.000 ton dengan ketahanan 11 hari.
Dia menambahkan masih terdapat 20 perusahaan yang belum memproduksi dan menyalurkan minyak goreng curah sesuai dengan kontrak kerja bersama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Menurut dia, Kemenperin tengah berfokus untuk mendorong produksi dari 20 perusahaan yang belum kunjung memenuhi kontrak tersebut.
Baca Juga
“Sudah produksi dan distribusi itu 55 perusahaan walaupun sebagian di antaranya juga belum selesai target komitmennya untuk produksi dan distribusi minyak goreng subsidi dalam kurun waktu tertentu yang menjadi patokan kita ketika berkontrak dengan BPDPKS,” kata dia.
Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (Germak) menemukan bahwa 11 industri belum melakukan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah bersubsidi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian No.8/2022.
Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan berdasarkan hasil pemantauan Germak di beberapa daerah pada tingkatan pabrik pada 2-9 April 2022, ada 11 industri pemilik pabrik MGS yang belum menyalurkan sama sekali minyak goreng curah bersubsidi.
Kesebelas pabrikan tersebut antara lain PT EUP di Pontianak, PT MNOI di Bekasi, PT DO & F di Kota Bekasi, PT AGR Kota Bitung, PT PNP Jakarta Timur, PT IMT Dumai, PT BKP Gresik, PT PPI Deli Serdang, PT PSCOI Bekasi, dan PT IBP di Dumai.
"Tampaknya memang kebijakan minyak goreng curah subsidi ini masih terjadi kelambanan baik dalam hal produksi maupun dalam hal distribusinya, sehingga ini tentu akan berdampak langsung kepada masyarakat," kata Roy dalam konferensi pers online, Minggu (10/4/2022).