Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Upah 2022 Segera Cair, Ini Syarat untuk Penerimanya

Pemerintah mengumumkan syarat dan ketentuan penerima subsidi upah 2022.
Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan/Istimewa
Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali dilaksanakan tahun ini. Rencananya, pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut kepada tenaga kerja dengan pendapatan kurang dari Rp3,5 juta.

Rencana tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers pada Selasa (5/4/2022).

"Ada program yang diarahkan bapak Presiden untuk pekerja, yaitu Bantuan Subsidi Upah [BSU] untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 Juta, untuk sebanyak 8,8 juta pekerja, yang direncanakan sebesar Rp1 juta dan akan diberikan dalam dua kali penyaluran," katanya.

Lantas apa saja syarat penerima BSU 2022? Berikut syarat dan ketentuannya, melansir laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (6/4/2022).

Ini adalah syarat dan ketentuan penerima subsidi upah 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Namun, bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Misalnya, upah minimum kabupaten Karawang sebesar Rp4,7 juta dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper