BREAKING flash NEWS
Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Subsidi Upah 2022 Segera Cair, Ini Syarat untuk Penerimanya

Pemerintah mengumumkan syarat dan ketentuan penerima subsidi upah 2022.
Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela - Bisnis.com 07 April 2022  |  05:48 WIB
Subsidi Upah 2022 Segera Cair, Ini Syarat untuk Penerimanya
Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali dilaksanakan tahun ini. Rencananya, pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut kepada tenaga kerja dengan pendapatan kurang dari Rp3,5 juta.

Rencana tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers pada Selasa (5/4/2022).

"Ada program yang diarahkan bapak Presiden untuk pekerja, yaitu Bantuan Subsidi Upah [BSU] untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 Juta, untuk sebanyak 8,8 juta pekerja, yang direncanakan sebesar Rp1 juta dan akan diberikan dalam dua kali penyaluran," katanya.

Lantas apa saja syarat penerima BSU 2022? Berikut syarat dan ketentuannya, melansir laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (6/4/2022).

Ini adalah syarat dan ketentuan penerima subsidi upah 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Namun, bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Misalnya, upah minimum kabupaten Karawang sebesar Rp4,7 juta dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pekerja subsidi gaji Subsidi Upah
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top