Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mendesak pemerintah untuk membenahi Perpres 191 mengenai kriteria penerima subsidi sebelum menaikkan harga LPG 3 kg.
"Dalam Perpres 191 yang ada saat ini itu tidak mendetailkan siapa yang berhak mendapatkan barang subsidi itu. Kami sudah meminta Kementerian ESDM untuk merivisi Perpres 191 tersebut," jelas Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (06/04/2022).
Nicke mencatat konsumsi LGP 3 kg mencapai 93 persen dari total konsumsi LPG baik subsidi maupun nonsubsidi.
"Masa iya, 93 persen [konsumen] semua masyarakat susah, penjual warteg, dan masyarakat tidak mampu?" tanya Nicke.
Sementara itu, subsidi yang ditanggung pemerintah mencapai Rp11.250 per kg dari setiap pembelian per kg LPG tersebut.
"Subsidinya Rp11.250 per kg. Itu subsidi Rp 33.750 [untuk LPG 3 kg] jadi mohon penyaluran ini harus tepat sasaran. Ini kan tidak, pemakaian LPG 3 kg ini dinikmati oleh 93 persen warga Indonesia bukan mereka yang kurang mampu," papar Nicke.
Menurut Nicke, ketidakjelasan regulasi menyulitkan pihaknya untuk memantau peredaran LPG 3 kg di masyarakat.
"Tapi gimana mau maksimal monitoring dan penindakan yang jelas kalau detail siapa yang berhak siapa yang tidak berhak karena di aturannya memang tidak ada?" ungkap Nicke.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai PKS Diah Nurwitasari meminta agar pemerintah tidak menaikkan harga LPG 3 Kilogram.
"Saya terus terang tidak bisa membayangkan. Kenaikan Pertamax, kelangkaan solar, kenaikan harga minyak goreng itu sudah jadi kado pahit. Kalau sampai LPG 3 kg subsidi ini naik mungkin akan jadi kado terpahit di bulan Ramadhan ini," urai Diah.
Menurut Diah, rencana kenaikan harga LPG tidak sepantasnya selalu dihubung-hubungkan dengan konflik Ukraina dan Rusia. Pasalnya, berbeda dengan BBM, kenaikan harga LPG 3 kg akan berdampak bagi perekonomian nasional karena konsumen LPG 3 kg merupakan masyarakat kelas menengah ke bawah.