Bisnis.com, JAKARTA - Pertamina terus melakukan peningkatan standar dan mutu (spesifikasi) BBM yang ada saat ini. Salah satunya melalui implementasi spesifikasi BBM jenis Solar 51 dengan kandungan sulfur 50 ppm (setara Euro IV). Distribusi BBM dengan nama dagang Pertamina Dex yang mulai dipasarkan pada 1 April 2022 di SPBU seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyatakan diluncurkannya Pertamina Dex mendukung transisi energi di Indonesia.
“Emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM jenis ini tentunya akan lebih bersih, yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas udara menjadi lebih bersih dan sehat dan secara nyata berkontribusi mendukung program transisi energi Indonesia,” urai Tutuka dalam siaran pers, Kamis (31/03/2021).
Sejak Agustus 2021, Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional telah memproduksi Pertamina Dex dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm di empat kilangnya, dengan kapasitas total per bulan mencapai lebih dari 95.000 kilo liter.
Implementasi BBM jenis Solar 51 setara Euro IV tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tahun 2017 pada 7 April 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O, serta Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S-786/MENLHK-PPKL/SET/PKL-3/5/2020 pada 20 Mei 2020 hal Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor yang beroda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang yang pengujiannya dilakukan menggunakan bahan bakar minyak diesel dengan parameter: Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maks. 50 ppm dan kekentalan (viscosity) 2-4,5 mm2/s, mulai diberlakukan tanggal 7 April 2022.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Dirjen Migas menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 146.K/10/DJM/2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Pada SK Dirjen tersebut, semua Badan Usaha yang memasarkan BBM jenis Solar 51 di Indonesia wajib memenuhi ketentuan CN minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan (viscosity) pada suhu 400C minimal 2-4,5 mm2/s per 1 April 2022.
Di sisi disrtribusi, sejak September 2021 Pertamina Dex telah disalurkan kepada konsumen industri. Selanjutnya mulai 1 April 2022, BBM ini akan disalurkan ke 2.155 SPBU di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian LHK menyampaikan, sektor transportasi menjadi sumber utama pencemaran udara di wilayah perkotaan. Hasil inventarisasi yang dilakukan di 28 kabupaten/kota yang dilakukan Kementerian LHK dan Pemda selama tahun 2012 hingga 2021, menunjukkan 70 persen beban emisi di perkotaan dikontribusikan oleh kendaraan bermotor.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan pencemaran udara oleh kendaraan bermotor adalah dengan melakukan uji emisi. Dengan uji emisi ini dapat diketahui tingkat efisiensi dan kinerja pembakaran pada mesin kendaraan. Adapun efisiensi kendaraan dipengaruhi oleh perawatan kendaraan dan penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan.
Untuk mendorong masyarakat menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan, Pemerintah harus menyediakan bahan bakar yang ramah lingkungan dalam jumlah yang mencukupi. Oleh karena itu, Kementerian LHK mengapresiasi upaya Kementerian ESDM dan PT Pertamina yang menyediakan BBM Solar 51 setara Euro IV.
“Kami mengapresiasi Kementerian ESDM dan Pertamina yang menunjukkan dukungan dan komitmennya dalam melaksanakan kebijakan implementasi Euro IV diesel,” pungkas Luckmi.