Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CITA: Sebagian Besar Negara Pajaki Kripto melalui Capital Gain

Saat ini pemerintah tengah membahas skema pungutan pajak dari transaksi kripto.
Investor memantau pergerakan harga kripto melalui ponselnya di Jakarta, Minggu (20/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Investor memantau pergerakan harga kripto melalui ponselnya di Jakarta, Minggu (20/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA menilai bahwa sebagian besar negara menggunakan keuntungan modal atau capital gain sebagai acuan dalam pengenaan pajak bagi transaksi aset kripto. Hal tersebut dapat turut menjadi pertimbangan bagi Indonesia.

Manajer Riset CITA Fajry Akbar menilai bahwa menjelaskan bahwa berdasarkan perbandingan di berbagai negara, sebagian besar menggunakan capital gain tax sebagai instrumen untuk memajaki aset kripto bagi wajib pajak orang pribadi. Hal tersebut dinilai sebagai acuan yang paling tepat.

"Inggris, Amerika, India, kanada menggunakan instrumen capital gain tax untuk memajaki aset kripto," ujar Fajry kepada Bisnis, Selasa (29/3/2022).

Menurutnya, mekanisme pemajakan aset kripto yang menarik ada di Amerika Serikat dan Inggris. Fajry menjelaskan bahwa secara garis besar, ketentuan pemajakan kripto di kedua negara itu sebagai berikut:

1. Ketika menjual aset kripto

2. Ketika memberikan aset kripto sebagai hadiah

3. Ketika membeli barang atau jasa menggunakan aset kripto

4. Ketika memperdagangkan (trading) aset kripto dengan aset digital lainnya: seperti membeli non fungible tokens (NFT) menggunakan Bitcoin.

5. Penambangan (mining) aset kripto.

Menurutnya, sebagian pemajakan dalam transaksi kripto memang mengacu kepada capital gain tax. Namun, terdapat pula pengenaan pajak penghasilan (PPh) ketika berlangsung transaksi barang atau jasa dengan menggunakan aset kripto, seperti di Inggris.

"Begitupula dengan aktivitas mining, dapat dikenakan pajak penghasilan. Kecuali aset kripto yang dihasilkan dari mining tersebut disimpan dalam jangka waktu tertentu, akan dikenakan capital gain tax nantinya," katanya.

Fajry menilai bahwa implementasi pemajakan aset kripto di Indonesia dapat mengoptimalkan instrumen PPh Final. Untuk beberapa skenario bagi wajib pajak orang pribadi, dapat dikekanan PPh Pasal 17.

"Yang menantang pastinya menentukan besaran tarif PPh Final. Untuk besaran saya serahkan ke pemerintah saja," kata Fajry.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan bahwa pihaknya tengah membahas skema pungutan transaksi kripto bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

“Mengenai pengaturan pajak [aset kripto], kami sedang berdiskusi dengan BKF,” katanya, pekan lalu.

Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu sebelumnya mengatakan bahwa perlakuan perpajakan atas transaksi aset kripto masih menunggu kepastian dari regulator lain mengenai keamanan instrumen investasi jenis ini. Lembaga yang dimaksud adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Terlepas dari proses yang masih berjalan, dia menegaskan bahwa otoritas fiskal akan menggunakan skema PPh Final dalam pemajakan aset kripto.

“Namun, pemerintah tidak bisa sendiri [merumuskan aturan pajak aset kripto],” ujar Febrio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper