Bisnis.com, JAKARTA - Crowdfunding atau urun dana menjadi salah satu sumber dana alternatif dalam membangun proyek Ibu Kota Negara (IKN). Namun, pendanaan menggunakan crowdfunding dinilai kurang tepat untuk pembangunan IKN.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Rendy Yusuf Manilet menilai wacana pemerintah menggunakan crowdfunding untuk pembiayaan IKN adalah hal yang wajar.
Kendati demikian, menurut Yusuf crowdfunding mungkin hanya sekedar alternatif tambahan.
"Kita juga tahu crowdfunding juga terbatas sehingga kemampuan masyarakat untuk menarik dana dari sana juga relatif kecil," kata Yusuf kepada Bisnis, Sabtu (26/3/2022).
Daripada menggunakan crowdfunding, Yusuf justru meminta pemerintah untuk mendorong pembiayaan melalui kerjasama pemerintah dan swasta, investasi dan mengoptimalkan Lembaga Pembiayaan Investasi (LPI).
"Saya kira cukup ketiga alat ini menjadi utama yang perlu didorong oleh pemerintah untuk mendorong pembangunan IKN nanti dibandingkan crowdfunding," ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Azyumardi Azra mengingatkan bahwa tidak ada sejarah dana urunan digunakan untuk pembangunan suatu kota lantaran itu merupakan tanggungjawab pemerintah.
"Pun dana filantropi juga tidak ada yang digunakan untuk membangun sebuah kota. Dana filantropi biasanya untuk membangun masjid, pesantren,sekolah Islam, beasiswa apalagi dana zakat, infaq sedekah untuk membangun IKN itu tidak pernah ada dan pasti ditolak," kata Azyumardi Azra dalam zoominari, dikutip Minggu (27/3/2022).
Berdasarkan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan IKN serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sumber lainnya dapat berupa pendanaan kreatif (creative financing) seperti crowdfunding, dana filantropi, ataupun dana corporate social responsibility (CSR).
Mengutip Bisnis, Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menjelaskan, crowdfunding merupakan mekanisme yang sah untuk mendapatkan pendanaan IKN. Selain itu, penggalangan dana melibatkan banyak orang dan bersifat sukarela alias tanpa paksaan.
Alternatif tersebut menurutnya dapat memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam membangun IKN. Dengan begitu, akan timbul rasa memiliki dari masyarakat terhadap IKN.
"Intinya, urun dana sebagai salah satu alternatif pembiayaan dari, oleh, dan untuk masyarakat," ujarnya.