Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus mematangkan lahan yang akan digunakan dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Hal ini menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), proses pembangunan IKN Nusantara mulai dijalankan.
Perencanaan pembangunan IKN tak hanya merujuk pada aspek teknis pembangunan fisik, namun juga adanya perencanaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan lingkungan. Hal tersebut perlu perencanaan yang matang, berikut mitigasinya agar pembangunan berjalan dengan lancar.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra mengatakan terkait area pembangunan IKN terbagi menjadi beberapa bagian yakni Kawasan Ibu Kota Negara, Kawasan Pengembangan IKN, dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.
“Terkait kawasan IKN ini, ada beberapa delineasi. Dulu, di kawasan IKN semuanya merupakan kawasan hutan jadi tidak perlu adanya pengadaan (tahan). Karena adanya pergeseran ini, beberapa kawasan hutan berubah menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL), sehingga adanya beberapa penguasaan di dalam APL tersebut. Kalau dilihat dari sisi kami, hal ini sudah terbayang kira-kira bagaimana persoalan dan apa yang harus dilakukan,” ujarnya dikutip dari Laman Kementerian ATR, Minggu (27/3/2022).
Dia menuturkan berbagai upaya dapat dilakukan untuk mitigasi masalah yang mungkin muncul dalam konteks pertanahan.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN melakukan kegiatan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T).
Baca Juga
“Potensi persoalan yang ada, bisa kita lakukan inventarisasi dan kanalisasi. Itu mitigasinya barangkali bisa dicek apakah di tanah itu ada penguasaan fisik melalui IP4T,” tuturnya.
Selain itu, juga dicanangkan beberapa kebijakan untuk mengatasi spekulan tanah di kawasan IKN yang tinggi.
Kebijakan tersebut antara lain, Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga; serta Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional c.q. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah Ibu Kota Negara.
Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menyukseskan proses perencanaan dan pembangunan IKN, khususnya dalam aspek pertanahan dan tata ruang.
Surya menuturkan hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo yang mengimbau agar pembangunan IKN didirikan dengan pendekatan ekologi, memperhatikan kemaslahatan manusia, hewan, dan lingkungan sekitar. “Presiden Jokowi memberi arahan agar masyarakat mendapat manfaat dari IKN, khususnya bagi masyarakat asli,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional kementerian ATR/BPN Pelopor menuturkan masterplan Pertahanan Keamanan dalam Rancangan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN.
"Diharapkan bisa segera rampung dan RTR KSN IKN dapat jadi acuan bersama dalam pembangunan IKN Nusantara," tuturnya.