Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Diizinkan Pulang Kampung, Arus Mudik Diprediksi 80 Juta Orang

Pemerintah izinkan pulang kampung atau mudik Lebaran 2022. Kemenhub prediksi arus mudik tembus 80 juta orang.
Calon penumpang menunggu di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021)./Antararn
Calon penumpang menunggu di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mengizinkan mudik Lebaran atau Idulfitri 2022 dengan sejumlah syarat tertentu. Bagaimana potensi pergerakan penumpang pada Lebaran tahun ini?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa syarat perjalanan mudik Lebaran 2022,  yakni sudah divaksin dosis lengkap (datu dan dua) serta satu kali dosis penguat atau booster. Aturan lebih merinci, kata Adita, akan segera diterbitkan dan koordinasi dilakukan dengan Satgas Covid-19, kementerian/lembaga terkait, serta unsur lainnya.

"SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operaror prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19," kata Adita melalui siaran pers, Rabu (23/3/2022).

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa masyarakat yang baru divaksin dosis lengkap atau kedua, masih bisa mudik. Namun, pemudik harus dipastikan negatif Covid-19 melalui tes rapid antigen.

"Tapi kalau dia baru satu kali vaksinasi, dia harus tes PCR," jelas Budi kemarin, Rabu (23/3/2022).

Hal ini berarti ada pengetatan persyaratan perjalanan, jika dibandingkan dengan aturan saat ini berdasarkan SE Kemenhub yang diterbitkan pada 9 Maret 2022. Pada aturan yang berlaku saat ini, perjalanan dengan seluruh moda transportasi tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 apabila sudah divaksinasi minimal dosis kedua.

Institut Studi Transportasi (INSTRAN) menilai sudah sewajarnya apabila terdapat pengetatan yang dilakukan karena kondisi saat ini. Direktur Eksekutif INSTRAN Deddy Herlambang menilai aturan baru yang rencananya akan diterbitkan melalui SE Kemenhub itu sudah tepat.

"Ini kan masih pandemi, jadi sebenarnya tidak masalah karena yang belum booster pun tetap masih boleh [mudik], dengan syarat tes Covid-19. Tugas pemerintah tetap melakukan pengetatan dan pembatasan, juga kontrol. Ini masih pandemi jadi belum bisa dilepas," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (24/3/2022).

Deddy lalu mengatakan penyekatan juga masih bisa dilakukan bagi pelaku perjalanan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, termasuk skrining di tol dan rest area.

80 Juta Pemudik

Sebelumnya, Kemenhub memprediksi bahwa potensi pergerakan masyarakat bisa mendekati 80 juta pada arus mudik tahun ini, jika syarat perjalanan yang saat ini diterapkan sama dengan penerapan saat mudik nanti (tidak perlu tes Covid-19 apabila sudah divaksin dua kali). Hal tersebut berdasarkan survei yang dilakukan oleh Balitbang Kemenhub.

Berdasarkan data hasil survei yang diterima Bisnis, survei potensi pergerakan lebaran 2022 dilakukan dua kali, yakni pada periode 14-28 Februari 2022, serta periode 9-21 Maret 2022. Pada survei periode pertama, survei menemukan bahwa potensi pergerakan secara nasional bisa mencapai 55 juta orang. Saat itu, belum ada kebijakan penghapusan syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi.

Kemudian, pada survei periode kedua, potensi pergerakan nasional meningkat menjadi 79,4 juta orang. Pada saat itu, Kemenhub telah menghapus syarat hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan seluruh moda transportasi, yang sudah divaksin dosis lengkap (kedua) maupun yang sudah booster (ketiga).

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini," ujar Adita.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub Umar Haris mengatakan survei ketiga akan dilakukan pada awal April mendatang. Apalagi, akan ada pengetatan aturan perjalanan dari yang dijadikan pedoman saat ini serta variabel lain yang perlu dipertimbangkan.

"[Kami akan lakukan survei] yang ketiga, karena variabel lain yang kita lihat apakah faktor cuaca di daerah dan sebagainya," kata Umar kepada Bisnis, Kamis (24/3/2022).

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai potensi pengetatan aturan perjalanan saat mudik tidak akan berdampak banyak terhadap volume pergerakan. Bahkan, volume pergerakan saat arus mudik diprakirakan nantinya bisa kembali ke level prapandemi atau sebelum 2020.

"Kalau saya bilang, dilihat dari hasil surveinya [Kemenhub], [volume pergerakan] kembali seperti sebelum pandemi. Kalau dilihat angka dari survei ini," jelas Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno kepada Bisnis, Kamis (24/3/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper