Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung (MA) atas putusan denda Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan persoalan tiket umrah.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pemberitahuan resmi dari MA harus dipelajari lebih lanjut guna memastikan tindak lanjut dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal. Hal tersebut termasuk pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut.
“Menyikapi keterangan resmi KPPU tersebut, saat ini Garuda Indonesia masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut guna memastikan tindak lanjut dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (23/3/2022).
Irfan juga menegaskan bahwa Garuda Indonesia sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan KPPU. Maskapai pelat merah tersebut mengeklaim secara berkesinambungan telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019.
Menurutnya, seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah.
“Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya kami senantiasa berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance [GCG] dalam praktik tata kelola Perusahaan, khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja maskapai,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Mahakamah Agung (MA) meminta PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA)untuk tetap membayar denda putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perkara tiket umrah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja sama KPPU Deswin Nur menjelaskan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA). Dengan adanya Putusan MA tersebut, maka Putusan KPPU telah berkuatan hukum tetap, sehingga GIAA wajib untuk melaksanakan Putusan.
Hal ini dengan didasarkan kepada informasi perkara di MA, dalam Putusan MA dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada 9 Maret 2022 tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan GIAA.
"Khususnya pembayaran denda sebesar Rpp1 miliar kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (21/3/2022).
Adapun, kasus yang ditangani oleh KPPU adalah praktek diskriminasi yang dilakukan oleh emiten berkode saham GIAA terkait dengan pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.