Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Denda bagi Pelanggar DMO Batu Bara, Ini Rinciannya

Sri Mulyani mengatur sejumlah denda terkait pemenuhan ketentuan DMO. Berikut rincian aturannya.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan pengenaan denda dan dana kompensasi bagi perusahaan batu bara yang melanggar ketentuan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, yakni domestic market obligation atau DMO.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Beleid itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 1 Maret 2022 dan diundangkan sehari setelahnya. Aturan itu berlaku resmi sejak diundangkan, atau pada 2 Maret 2022.

Dalam poin pertimbangan PMK 17/2022, Sri Mulyani menjeaskan bahwa dalam ketentuan sebelumnya belum terdapat pengaturan jenis dan tarif atas jenis PNBP berupa denda dan dana kompernsasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.

"Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum," tertulis dalam PMK 17/2022, dikutip pada Kamis (10/3/2022).

Sri Mulyani mengatur sejumlah denda terkait pemenuhan ketentuan DMO. Pertama, denda terhadap badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Denda dihitung dari selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Nilai itu dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang tidak dipenuhi perusahaan.

Kedua, terdapat denda bagi badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Denda dihitung dari selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara, dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang tidak dipenuhi perusahaan.

Ketiga, terdapat dana kompensasi berdasarkan kualitas batu bara dan harga batu bara acuan, dikalikan selisih volume antara kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri per tahun dikurangi realisasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper