Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (persero) atau AP I siap mengimplementasikan syarat perjalanan terbaru yang menghapuskan ketentuan tes PCR dan Antigen bagi penumpang pesawat domestik yang sudah divaksin dosis lengkap.
Direktur Utama AP I Faik Fahmi menjelaskan implementasi tersebut seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Perhubungan No.21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
SE ini merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 No.11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada 8 Maret 2022.
“Angkasa Pura I sebagai operator bandara menyambut baik terbitnya SE Satgas dan SE Kementerian Perhubungan RI dan siap mengimplementasikannya di seluruh bandara yang dikelola,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (9/3/2022).
Faik optimistis kebijakan ini akan mampu memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan pergerakan penumpang dan penerbangan hingga mendorong pemulihan ekonomi bagi industri aviasi dan pariwisata.
Secara rinci, dalam SE Kementerian Perhubungan No.21/2022 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Setiap pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 atau;
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Operator bandara akan memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa.
Petugas bandara Angkasa Pura I selalu memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik seperti konter check in, trolley, self check-in machine, security checkpoint (tray & x-ray), toilet, boarding pass scanner, hand rail, arm chair, dan lain sebagainya di bandara kami dilakukan pembersihan secara intens dan berkala menggunakan desinfektan.