Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai keberadaan rumah sakit (RS) syariah kian menjadi kebutuhan mendesak dalam membantu penyembuhan dan pemeliharaan kesehatan umat.
Penyebabnya, pelayanan kesehatan yang sesuai prinsip syariah mampu meningkatkan kenyamanan sekaligus keimanan seorang Muslim ketika menjalani pengobatan dan memperoleh pelayanan kesehatan.
"Oleh sebab itu, kehadiran rumah sakit syariah menjadi kebutuhan mendesak untuk dapat memberikan pelayanan tersebut," ujarnya lewat agenda Webinar Nasional, Senin (28/2/2022).
Lebih lanjut, dia menyampaikan pelayanan kesehatan pada rumah sakit syariah tidak hanya memberikan nilai tambah dari standar pelayanan, tetapi turut memperhatikan tata kelola rumah sakit yang sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, Ma’ruf menegaskan kesehatan dalam Islam adalah perkara yang penting, sebab kesadaran diri untuk menjaga dan memelihara diri dari bahaya penyakit itu dibenarkan oleh syariat.
"Itu masalah agama yang sesuai syariah dalam rangka menjaga dan memelihara diri. Kesadaran masyarakat Indonesia, bahkan dunia, akan pentingnya kesehatan pun makin meningkat. Kita menyaksikan naiknya tren konsumsi makanan sehat yang juga dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran mengenai kesehatan," tuturnya.
Baca Juga
Dia mengatakan akibat pandemi Covid-19, kesadaran akan aspek kesehatan justru makin meluas, di mana banyak orang kemudian mengadopsi kebiasaan makan yang sehat.
Produk dan pelayanan yang memperhatikan aspek etika, kesehatan, keamanan, dan keramahan lingkungan pun menjadi makin diminati. Demikian pula dengan bidang pelayanan kesehatan, kata dia, terdapat potensi besar sekaligus kebutuhan yang tinggi untuk menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kaidah Islam di Indonesia.
Ma’ruf pun mengatakan dalam penyelenggaraannya, rumah sakit syariah melandaskan pada prinsip maqashidus syariah (tujuan syariah), yang antara lain memelihara agama (hifdz ad-din), memelihara jiwa (hifdz an-nafs), memelihara keturunan (hifdz an-nasl), memelihara akal (hifdz al-aql), dan memelihara harta (hifdz al-mal).
"Rumah sakit syariah wajib mengikuti dan merujuk fatwa Dewan Syariah Nasional MUI yang berkaitan dengan hukum Islam kontemporer bidang kedokteran (al-masa’il al-fiqhiyah al-waqi’iyah al-thibbiyah)," tuturnya.
Menurutnya, pelayanan kepada pasien juga mengikuti standar pokok, seperti asesmen spiritual, penjagaan ibadah wajib, termasuk salat; upaya penyembuhan berbasis Al-Qu’ran, quránic healing; bimbingan kerohanian; penjaminan talqin; dan pemulasaraan jenazah sesuai syariah.
Adapun saat ini, terdapat 3.120 rumah sakit di Indonesia, baik rumah sakit swasta maupun rumah sakit pemerintah. Sekitar 500 rumah sakit menjadi anggota Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI).
Menurut data MUKISI per 12 Januari 2022, dari 71 rumah sakit syariah yang ada di Indonesia, hanya 24 yang telah mendapatkan sertifikat resmi. Selebihnya ada 9 rumah sakit dalam proses prasurvei, 18 pendampingan, 2 re-sertifikasi syariah, dan 18 sedang proses mendaftar pendampingan.
"Pemerintah terus mendorong pengembangan industri kesehatan syariah yang akan mendukung kekuatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Industri kesehatan syariah tidak hanya melibatkan institusi penyedia layanan kesehatan syariah seperti rumah sakit, tetapi juga penyedia fasilitas seperti alat kesehatan, obat-obatan dan farmasi," jelasnya.
Dia pun berharap, ke depan makin banyak tersedia layanan kesehatan syariah yang terstandardisasi dan serta makin banyak produk-produk halal dalam industri kesehatan.