Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketahui Apa Itu Kepala Badan Otorita IKN dan Tugasnya

Kepala Otorita IKN memiliki kedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022)./ Antara @nyoman_nuartarnrn
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022)./ Antara @nyoman_nuartarnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan nama Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) dalam waktu dekat. Akan tetapi hingga saat ini, publik masih dibuat penasaran mengenai siapa sosok yang akan ditunjuk Jokowi sebagai Kepala Badan Otorita IKN.

Terbaru, Jokowi menyebutkan bahwa kandidat Kepala Badan Otorita IKN yang akan dilantik bukan berasal dari kalangan partai politik. Kendati demikian, Jokowi enggan untuk mengumumkan nama yang ditunjuk sebagai Kepala Badan Otorita IKN.

"Secepatnya. Ini mungkin ya, minggu-minggu depan sudah kita lantik," kata Jokowi, mengutip Bisnis, Rabu (23/2/2022).

Terlepas dari siapa Kepala Badan Otorita IKN yang ditunjuk oleh Jokowi, Anda juga perlu mengetahui apa itu Kepala Badan Otorita IKN hingga apa saja tugasnya.

Dalam Pasal 1 angka 10 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Kepala Otorita IKN memiliki kedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Sama halnya dengan presiden, gubernur dan bupati/walikota, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Namun bedanya, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Selain itu, dalam Pasal 10 ayat 2, Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

Mengenai tugas Kepala Otorita IKN, dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden. Namun, dalam UU disebutkan bahwa Otorita IKN bertanggungjawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.

Tidak hanya itu, Otorita IKN memiliki wewenang dalam pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.

UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada hari yang sama, Selasa (15/2/2022). Adapun UU IKN ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper