Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk segera mencari solusi atas hambatan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dalam memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) rumah sebesar 50 persen hingga September mendatang.
Pada Pasal 8 dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022, pengusaha kena pajak (PKP) harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman atau melalui sistem Sikumbang atau melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) paling lambat 31 Maret 2022.
Adapun, syarat agar dapat terdaftar di sistem Sikumbang dan BP Tapera yakni memenuhi persyaratan administrasi, tata bangunan, dan persyaratan keandalan termasuk terkait PBG.
Hingga saat ini, sebagian besar kabupaten dan kota di Indonesia belum memiliki peraturan daerah (Perda) retribusi PBG sehingga PBG tak bisa diberikan kepada pengembang. Adapun sejak Agustus 2021, PBG ini telah berlaku sebagai peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Direktur PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) Olivia Surodjo mengatakan pihaknya menyambut baik insentif PPN DTP yang diberikan pemerintah hingga September mendatang. Namun demikian, PBG menjadi kendala perusahaan dalam program PPN DTP.
Pasalnya, beberapa proyek Metland masih belum mendapatkan PBG seperti di Metland Cibitung di Bekasi dan Metland Puri di Tangerang.
Baca Juga
"Besar harapan kami, hal ini segera ditemukan solusinya kami bisa kehilangan kesempatan untuk turut serta program ini," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, permasalahan PBG ini tak hanya dirasakan oleh Metland saja tetapi juga dirasakan oleh pengembang lainnya. Dia berharap pemerintah untuk dapat memberikan solusi atas hambatan PBG dalam pemanfaatan PPN DTP.
"Jika tidak segera ada solusinya, kami rasa perpanjangan program PPN DTP akan kurang efektif dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal," tuturnya.
Direktur PT Metropolitan Land Tbk Wahyu Sulistio menambahkan dampak dari pemberian insentif PPN DTP di tahun lalu terhadap penjualan produk hunian Metland tak terlalu signifikan. Kontribusi insentif PPN DTP terhadap penjualan produk hunian Metland hanya sebesar kurang dari 20 persen saja.
"Efek PPN DTP untuk tahun lalu memang tidak bayak kurang dari 20 persen karena periode lalu itu waktunya dibatasi per enam bulan dengan perpanjangan 6 bulan," ucapnya.
Jangka waktu pemberian insentif yang hanya 6 bulan saja ini berdampak penjualan yang terbatas pada rumah ready stock saja. Sementara itu, pihaknya tidak menyiapkan rumah siap huni terlalu banyak karena faktor risiko yang diperhitungkan atau membangun terlebih dahulu.
"Hasilnya memamg insentif PPN DTP ini enggak terlalu banyak berdampak dari total kontribusi penjualan kita," ujarnya.
Saat ini, jumah rumah yang siap huni milik perseroan tak begitu banyak hanya berkisar ratusan unit saja. Oleh karena itu, pihaknya mencoba maksimalkan program PPN DTP ini pada rumah yang siap huni saja.
Wahyu juga berharap pemerintah dapat mencarikan solusi atas permasalahan penerapan kebijakan PBG sebagai pengganti IMB membuat pengembang tidak bisa membangun.
"Saya berharap permasalahan PBG ini bisa dicarikan solusi karena sangat berpangaruh pada penjualan kita termasuk pada syarat sistem Sikumbang," tuturnya.