Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! JKP Tak Lindungi Pekerja Informal, Ini Respons Menko Airlangga

Manfaat JKP hanya dapat diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan karyawan kontrak dan karyawan tetap.
Ilustrasi/adweek.com
Ilustrasi/adweek.com

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menjanjikan program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP sebagai perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Tetapi, nyatanya program itu tidak melindungi pekerja informal atau pekerja kontrak yang juga kehilangan pekerjaan.

Ketentuan program teranyar dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP. Klaim dari program JKP dapat mulai dibayarkan pada Februari 2022.

Dalam pasal 8 ayat (1) Permenaker 15/2021, tertulis bahwa manfaat JKP hanya dapat diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK. Peserta terkait hanya untuk yang memiliki hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.

Artinya, pekerja informal tidak bisa memperoleh manfaat JKP ketika kehilangan pekerjaan karena tidak memenuhi kriteria pasal 8 ayat (1) Permenaker 15/2021. Padahal, selama pandemi Covid-19 banyak pekerja informal yang kehilangan pekerjaan karena tekanan ekonomi di banyak sektor.

Bukan hanya itu, pasal 8 ayat (4) Permenaker 15/2021 mengatur bahwa karyawan kontrak dapat mengajukan JKP jika PHK terjadi sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT. Sementara itu, jika peserta kehilangan pekerjaan karena kontrak PKWT sudah habis dia tidak bisa mengajukan JKP.

"Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja," tertulis dalam Permenaker 15/2021, dikutip pada Senin (14/2/2022).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan bahwa program JKP memang tidak mencakup pekerja informal dan PKWT yang masa kontraknya habis. Tetapi, menurutnya, para pekerja itu dapat memanfaatkan program kartu prakerja untuk memperoleh berbagai manfaat.

Menurutnya, para pekerja tersebut dapat mengikuti peningkatan kemampuan atau pelatihan wirausaha. Airlangga menilai bahwa kartu prakerja dapat membantu para pekerja dan UMKM yang terdampak oleh Covid-19.

"Perlindungan sosial bagi pekerja informal bisa melalui kartu prakerja. Total manfaat yang diberikan adalah Rp3,55 juta, uang dari pelatihan Rp1 juta, insentif Rp2,4 juta atau Rp600.000 kali empat, plus uang survey Rp150.000," ujar Airlangga pada Senin (14/2/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper