Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 361.579 warganet atau netizen telah meneken petisi online yang menolak Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa cair saat pekerja berumur 56 tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan aturan baru terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT dalam Permenaker No 2 Tahun 2022.
Permenaker tersebut menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun. Hal tersebut sontak memantik reaksi publik, terutama dikalangan para pekerja dan buruh.
Petisi berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun" ditulis oleh salah satu warganet bernama Suhari Ete. Petisi tersebut ditujukan langsung kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dengan target 500.000 tanda tangan.
Setidaknya sampai tulisan ini ditayangkan pada Senin sore (14/2/2022), sudah terdapat 361.579 orang yang telah menanda tangani petisi tersebut. Jika mencapai 500 ribu tanda tangan, petisi ini juga akan dinobatkan sebagai salah satu petisi paling banyak ditandatangani di Change.org.
Kebijakan yang tertuang pada Permenaker No 2 Tahun 2022 tersebut dinilai menciderai nilai kemanusiaan. Para pekerja berasumsi bahwa mereka sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha dan melanjutkan kehidupan setelah di PHK.
Di aturan sebelumnya, yakni dalam Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua dituliskan bahwa, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
Seperti dikutip dari laman resmi https://www.kemenkopmk.go.id, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menerangkan bahwa, pemerintah telah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada tahun 2022.
"Untuk 2022, mulai bulan Februari 2022, pemerintah akan berikan Jaminan Kehilangan Pekerjan bagi peserta jaminan sosial," ujar Agus.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini nantinya akan memberi manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja kepada para pekerja yang terdampak pemutusan kerja (PHK).
Melalui program ini, pekerja diharapkan bisa tertolong selama masa pencarian kerja dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan syarat terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.
Regulasi tersebut juga mengatur syarat peserta JKP yang harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).