Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akuisisi KAI Commuter oleh MRT Jakarta, Instran: Bertentangan dengan Regulasi

Institut Studi Transportasi (Instran) berpendapat aksi akusisi saham PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter oleh MRT Jakarta tidak sesuai dengan regulasi.
Sejumlah lokomotif berada di area perawatan Depo Kereta Cipinang, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah lokomotif berada di area perawatan Depo Kereta Cipinang, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Institut Studi Transportasi (Instran) menilai aksi akusisi saham PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter oleh MRT Jakarta lewat PT Moda Integrasi Jabodetabek (MITJ) bertentangan dengan regulasi.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang menanggapi tuntutan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI yang secara tegas tetap menolak aksi korporasi terkait proses akuisisi PT KAI Commuter.

"Perihal akuisisi saham KAI di KCI oleh MITJ memang bertentangan dengan regulasi karena penugasan angkutan massal KRL dengan skema PSO itu kepada BUMN PT KAI, lalu diteruskan kepada anak perusahaannya yakni PT KCI selama ini tidak masalah karena KAI yang punya mayoritas saham KCI," ujar Deddy, Senin (7/2/2022).

Namun, lanjutnya, jika kini saham PT KAI di PT KAI Commuter yang mayoritas dijual kepada MITJ, tentunya tidak bisa karena PT MITJ bukan BUMN dan tidak menerima penugasan dari negara serta tidak bisa menerima PSO.

Sebelumnya, Deddy juga menyatakan keberatannya terkait aksi tersebut mengingat hal itu bisa ikut menggerus laba PT KAI.

"Sejauh ini SPKA juga masih tetap konsisten menolak rencana akuisisi saham sebesar 51 persen saham milik PT Kereta Api Indonesia di tubuh KAI oleh MRT Jakarta. Kendati akuisisi tersebut akan dilakukan lewat PT Moda Integrasi Jabodetabek [MITJ]," sebutnya.

Menurut Deddy, kondisi keuangan PT KAI dan KAI Commuter masih stabil. Dengan demikian, upaya integrasi antarmoda dan intermodal tidak identik dengan akuisisi atau merger entitas keuangan korporasi. 

Selain itu, dia juga memahami penolakan SPKA lantaran aksi korporasi itu akan berdampak ke keuangan KAI. Sebab, apabila PT KAI mendapat keuntungan dari PT KCI sebesar 100 persen, setelah diakusisi hanya mendapatkan laba 49 persen yang artinya ada kerugian laba sebesar 51 persen.

"Belum ada jaminan pula bahwa akusisi mayoritas saham PT KAI di PT KCI oleh PT MRT tersebut bakal lebih baik dari pelayanan KCI sebelumnya. Pasalnya, alasan akuisisi KCI tersebut untuk mempermudah integrasi struktur pentarifan. Sebenarnya pelayanan yang baik tidak hanya berkutat masalah tarif, namun masih banyak standar pelayanan minimal [SPM] yang lain," tambah Deddy.

Sementara itu, Juru Bicara SPKA Dani Hamdani mengatakan pihaknya secara tegas tetap menolak aksi korporasi terkait proses akuisisi PT KAI Commuter tetapi mendukung integrasi dan kolaborasi dalam sistem transportasi nasional.

Selama ini, mereka menduga manajemen terkesan mengabaikan masukan SPKA. Pasalnya, serikat tersebut menilai akuisisi itu dapat merugikan perusahaan serta mempengaruhi kesejahteraan pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper