Bisnis.com, JAKARTA — Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng akan mulai disesuaikan per 1 Februari 2022, seiring dengan berlakunya kebijakan domestic price obligation (DPO) untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dan olein ke pasar dalam negeri.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan DPO untuk CPO ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram (kg), sementara untuk minyak olein sebesar Rp10.300 per liter. Dengan ketentuan harga baru ini, maka harga jual minyak goreng curah di pasaran ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. HET ini mulai berlaku 1 Februari 2022.
"Selama masa transisi tersebut, kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang melakukan penyesuaian," kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).
Lutfi lantas meminta para produsen untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan kekosongan stok tidak terjadi di tingkat eceran. Dia juga mengatakan pemerintah akan menempuh langkah hukum yang tegas jika pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan harga ini.
"Masyarakat juga kami imbau untuk tidak panic buying karena kami menjamin stok tersedia dengan harga terjangkau," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan implementasi DMO dan DPO secara otomatis mengakhiri kebijakan pemerintah yang menyiapkan alokasi dana subsidi sebesar Rp7,6 triliun dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk minyak goreng satu harga.
Baca Juga
Namun, dia memastikan pelaku usaha dapat tetap mengajukan klaim atas selisih harga minyak goreng yang dijual seharga Rp14.000 per liter selama sepekan terakhir kebijakan satu harga.
"Dalam hal ini, subsidi dengan pembayaran selisih harga keekonomian minyak goreng tidak lagi diperlukan dan BPDPKS tidak lagi perlu menyiapkan anggarannya," kata dia.