Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen Susi Air meminta penjadwalan ulang soal pertemuan bipartit kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk membahas persoalan karyawannya yang mengalami unpaid leave.
Direktur Eksekutif LBH Zentoni mengatakan rencananya pada Senin hari ini (24/1/2022) ada pertemuan Bipartit dengan manajemen Susi Air untuk membahas tuntutan dari para karyawan yang unpaid leave.
"Tapi lawyer Susi Air minta reshedule. Jadi hari Jumat mereka mau berkirim surat ke kami," ujarnya, Senin (24/1/2022).
Sebelumnya LBH Jakarta telah mengirimkan surat perundingan terlebih dahulu kepada manajemen Susi Air atas persoalan unpaid leave atau cuti di luar tanggungan kepada para karyawan sebelum melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja.
Dia menyampaikan telah menjadi kuasa hukum sebanyak 6 orang karyawan Susi Air yang dirumahkan sejak 1 Mei 2020 sampai saat ini. Menurutnya manajemen Susi Air telah berjanji akan memanggil para karyawannya untuk bekerja lagi tetapi sejauh ini tidak ada panggilan tersebut.
"Hari ini surat perundingan bipartit telah kami kirimkan untuk acara Senin depan. Jika tidak ada tanggapan kami akan bawa ke Depanaker Provinsi Jawa Barat," ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya juga mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri Bandung.
Adapun persoalan langkah hukum ini bermula dari adanya surat No.163//HRD-EXT/ASIPA/IV/2020 tanggal 30 April 2020 Re: Cuti diluar tanggungan. Surat tersebut berisi tentang adanya kebijakan dari manajemen Susi Air untuk unpaid leave atau mencutikan sebagian besar karyawan di luar tanggungan perusahaan sampai situasi normal.
Dalam surat tersebut selanjutnya setelah operasi dapat kembali berjalan, perusahaan akan memanggil karyawan untuk melanjutkan pekerjaan.
"Surat tersebut diatas ditolak mentah-mentah oleh Para karyawan Susi Air karena sampai saat ini tahun 2022 para karyawan tidak pernah dipanggil untuk bekeja kembali oleh Susi Air," katanya.
LBH sendiri berdasarkan surat kuasa khusus pada 27 Mei 2021 telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Para Karyawan Susi Air melawan PT. Asi Pudjiastuti Aviation selaku Pemilik Susi Air.