Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transmisi Lokal Omicron Terus Naik, PPKM Perlu Ditingkatkan?

Instran menilai status PPKM perlu ditingkatkan apabila kasus transmisi lokal Omicron terus meningkat.
Ilustrasi Omicron./Antara
Ilustrasi Omicron./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah kasus harian Covid-19 varian Omicron terus bertambah di Tanah Air. Tercatat, peningkatan tersebut telah menyentuh angka 1.054 kasus per hari dengan kasus transmisi lokal sudah lebih tinggi dari kasus transmisi pelaku perjalanan luar negeri.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan bila memang jumlah angka konfirmasi positif (positivity rate) Covid-19 di atas 5 persen atau melewati batas normal yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni di bawah lima persen, maka paling tidak bisa diterapkan pengetatan mobilitas.

"Kalau memang positivity rate kita di atas 5 persen [sesuai standar WHO] paling tidak bisa diberlakukan PPKM [pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat] Level 3-4 seperti tahun lalu," kata Deddy, Senin (17/1/2022).

Namun begitu, menurut Deddy opsi lain yang bisa dilakukan adalah dengan kembali menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) dengan pembagian 50 persen dari rumah dan 50 persen di kantor.

"Ini bisa dilakukan bila positivity rate kita memang di atas 5 persen ya," sebutnya.

Sebelumnya, Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memproyeksikan kasus Omicron akan mencapai puncaknya pada pertengahan Februari hingga awal Maret 2022.

"Kita semua bertanggung jawab untuk kita. Saya mohon supaya kita semua satu. Ini adalah alarm bagi kita semuanya untuk mulai kembali awas dalam memasuki varian baru Covid-19 ini," kata Luhut dalam konferensi pers PPKM, Minggu (16/1/2022).

Luhut menyebut, kasus Omicron berpotensi naik tinggi di wilayah Ibu Kota Jakarta. Sebab, hingga kini kasus Omicron masih didominasi oleh wilayah Jawa dan Bali, terutama Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.

Namun begitu, kenaikan kasus di Jawa dan Bali juga terlihat pada provinsi Jawa Barat dan Banten lantaran wilayah tersebut masih masuk dalam bagian Aglomerasi Jabodetabek.

"Berdasarkan proyeksi yang kami lakukan, kami kembali memprediksi bahwa peningkatan kasus berpotensi naik lebih tinggi di Provinsi DKI Jakarta jika kita semua tidak hati-hati," tekannya.

Kendati terjadi peningkatan kasus, Luhut mengatakan pengetatan mobilitas masih menjadi opsi terakhir yang akan dilakukan. Dia meminta kepada setiap perusahaan agar mempertimbangkan kebijakan WFO atau bekerja langsung dari kantor.

Menurutnya, saat ini para karyawan tidak harus WFO 100 persen, jumlahnya bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini.

Terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menuturkan hingga saat ini aturan perjalanan dalam negeri masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 22/2021.

"Hingga saat ini aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas No.22/2021. Perubahan atas aturan tersebut harus dibahas secara lintas sektoral, dan dipimpin oleh koordinator PPKM baik untuk Jawa, Bali, maupun luar Jawa dan Bali," ujar Adita, Senin (17/1/2022).

Adita menegaskan, Kemenhub bersama stakeholder lain terus melakukan evaluasi setiap pekannya. Sampai saat ini, dia melihat penerapan syarat vaksinasi dan tes skrining kesehatan masih memadai.

"Selain itu, masyarakat juga terus disiplin menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper