Bisnis.com, JAKARTA- PT Pelabuhan Indonesia (Persero) lolos dari perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Maluku.
Perkara itu berkaitan dengan jasa bongkar muat barang. Dalam putusan perkara bernomor 29/KPPU-L/2020 tentang dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) tidak terbukti melakukan pelanggaran atas pasal tersebut.
Dalam publikasi putusan yang diterima, Kamis (13/1/2022), perkara bermula dari laporan masyarakat yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagai Terlapor. Dalam perkara tersebut, Terlapor diduga melakukan tindakan penguasaan pasar dalam jasa layanan bongkar muat barang di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada periode 2008-2018 melalui pengalihan seluruh kegiatan bongkar muat barang di Dermaga Yos Sudarso kepada Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang ditentukan Terlapor.
Tindakan tersebut dilakukan melalui berbagai surat pemberitahuan yang disampaikan Terlapor kepada beberapa perusahaan pelayaran yang tidak memiliki dasar dan kekuatan mengikat bagi pengguna jasa.
Selanjutnya Terlapor mengajukan permohonan peningkatan status pelabuhan dari pelabuhan yang melayani barang umum menjadi terminal peti kemas (TPK) dan mendapat persetujuan Pemerintah pada 13 April 2018. Sementara menurut regulasi, yang dapat melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan adalah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memperoleh konsesi, perusahaan pelayaran, dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
Dengan adanya perubahan aturan tersebut, seluruh kegiatan bongkar muat peti kemas ditangani sepenuhnya oleh PBM Terlapor. Dalam hal ini, Terlapor diduga menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan, serta menghalangi konsumen dan/atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya.
Melalui proses persidangan, Majelis Komisi yang terdiri dari Ukay Karyadi, Guntur Syahputra Saragih, dan Afif Hasbullah, menilai terdapat upaya Terlapor untuk menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan, serta terdapat upaya Terlapor untuk menghalangi konsumen dan/atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya melalui berbagai surat pemberitahuan kepada perusahaan.
Namun demikian, upaya tersebut tidak berdampak bagi pengguna jasa bongkar muat, karena masih memilih PBM sendiri sampai dengan diubahnya status pelabuhan menjadi TPK. Perusahaan pelayaran pun tetap masih melakukan kegiatan usaha di Pelabuhan Ambon. Memperhatikan fakta tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam putusan yang dibacakan pada 11 Januari 2022 itu, Majelis Komisi memberikan rekomendasi kepada KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada beberapa pihak yakni Menteri BUMN sebagai pembina perusahaan negara/BUMN di Indonesia untuk menginstruksikan kepada seluruh BUMN agar mengikuti program kepatuhan persaingan usaha yang sehat.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, bersama dengan Otoritas Pelabuhan disarankan untuk untuk memperhatikan kearifan lokal bagi pelaku usaha yang eksis di pelabuhanpelabuhan transisi yang akan ditingkatkan statusnya menjadi Terminal Peti Kemas agar tercipta iklim usaha yang sehat.
Saran lainnya, Menteri Perhubungan sebagai regulator perhubungan laut di Indonesia diminta untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif mengenai penyelenggaraan pengusahaan kepelabuhanan di pelabuhan seluruh Indonesia dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Sementara itu, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) disarankan untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha yang sehat agar dalam seluruh praktik kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.