Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Lebih Bayar Restitusi PPN untuk Pengusaha Naik, Maksimal Jadi Rp5 Miliar

Batas pengembalian pendahuluan restitusi PPN bagi wajib pajak persyaratan tertentu adalah Rp1 miliar. Kini, pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu batas pengembaliannya menjadi Rp5 miliar.
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan batas lebih bayar restitusi Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bagi pengusaha kena pajak menjadi Rp5 miliar. Hal tersebut dapat membantu likuiditas pelaku usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa penyesuaian batas itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Sebelumnya, batas pengembalian pendahuluan restitusi PPN bagi wajib pajak persyaratan tertentu adalah Rp1 miliar. Kini, pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu batas pengembaliannya menjadi Rp5 miliar.

Menurut Neil, latar belakang penyesuaian batas restitusi PPN tersebut adalah untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak. Likuiditas menjadi penting dalam mengembangkan usaha di tengah tren pemulihan ekonomi nasional.

“Dengan penyesuaian jumlah batasan tersebut menjadi lima miliar, maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini. Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Neil pada Kamis (13/1/2022).

Selain itu, dalam PMK tersebut, pemerintah juga mengharuskan wajib pajak kriteria tertentu untuk menyampaikan laporan keuangan dalam suatu tahun pajak. Laporan itu harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan hasil pendapat wajar tanpa pengecualian.

Apabila tidak dipenuhi, wajib pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan dan dicabut keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentunya.

Menurut Neil, hal tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya. Dengan demikian, akan terwujud pelayanan perpajakan yang setara, baik dalam proses penetapan maupun pencabutan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

“Penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan menjamin bahwa wajib pajak memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembalian pendahuluan tersebut,” ujar Neil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper