Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM Perketat Pemberian Izin Usaha, Antisipasi Perusahaan Nakal

Menteri BKPM bakal memperketat pemberian izin usaha dan pengawasan untuk mengantisipasi perusahaan nakal.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mulai mencabut berbagai izin dan hak guna sejumlah perusahaan yang dinilai tidak beroperasi atau menyalahgunakan izin. Ke depannya, pemerintah menyampaikan bahwa akan memperketat pemberian izin usaha dan pengawasan guna menghindari kejadian yang sama berulang kembali.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan akan membahas penataan yang lebih ketat dengan kementerian teknis. Hal ini ditujukan untuk memastikan izin yang diberikan kepada suatu perusahaan bisa digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian izin.

"[Penataan dilakukan] dengan [pengetatan] syarat dan laporan lapangan. Kalau syarat saja masih bisa dimainkan di kertas. Tapi, kalau laporan lapangan, apa yang dilihat, itu yang harus dilakukan," jelas Bahlil saat konferensi pers di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Bahlil juga menjelaskan proses di balik pengambilan keputusan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang akan dimulai secara bertahap pada Senin pekan depan. Awalnya, pemerintah melakukan kajian dan peninjauan terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai "nakal" dalam memanfaatkan izin dari pemerintah.

Bahlil pun menyebut bahwa pihaknya sudah memberikan teguran berkali-kali kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan atau dinilai menyalahgunakan izin usaha. Dia mengatakan terdapat sejumlah usaha yang tidak kunjung beroperasi meski sudah mengantongi izin, sampai ada yang menggadaikan izin usaha di perbankan.

"Ini persoalan keberanian saja, kok. Sudah tahu masalah, tapi kita biarkan. Jadinya ya kita cabut. Terkait dengan pengawasan, sudah kita kasih teguran berkali-kali. Tapi tidak digubris juga, ya dicabutlah barang [usaha] itu," kata Bahlil.

Pada tahap pertama, pemerintah akan mulai mencabut IUP dari sebanyak 2.078 dari total 5.940 perusahaan tambang yang memiliki izin tersebut. Pencabutan akan dimulai pada awal pekan depan, Senin (10/1/2022).

Bahlil menargetkan pencabutan izin perusahaan-perusahaan yang sudah ditetapkan selesai pada bulan ini. Dia mengungkap izin usaha terbanyak yang dicabut oleh pemerintah berasal dari sektor pertambangan.

"Itu kan berarti hampir 40 persen izin [perusahaan tambang] yang tidak bermanfaat. Bagaimana negara mau maju," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper