Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri Tanah Air meminta pemerintah untuk melakukan negosiasi komprehensif dengan China demi membuka akses pasar yang setara bagi produk industri kertas, kertas industri dan tisu Indonesia.
Perjanjian perdagangan bebas yang tertuang dalam Asean-China FTA maupun RCEP belum memberi akses maksimal bagi produk kertas unggulan RI.
"Kami berharap Pemerintah Indonesia dapat terus memperjuangkan industri kertas, kertas industri dan tisu dan melakukan negosiasi komprehensif kepada pemerintah China, untuk dapat memperoleh akses pasar yang setara bagi industri kertas, kertas industri dan tisu Indonesia," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Liana Bratasida kepada Bisnis, Sabtu (8/1/2022.
Pemerintah China tercatat hanya meliberalisasi tarif untuk 8 produk kertas melalui Asean-China FTA (ACFTA) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2004. Perjanjian RCEP yang diharapkan menjadi perjanjian liberalisasi perdagangan terbesar di dunia yang menguntungkan Indonesia ternyata tak memberi ruang yang lebih luas bagi produk kertas RI, terutama ke pasar Negeri Panda.
"Ternyata RCEP belum juga memberikan manfaat maksimal bagi industri kertas, kertas industri dan tisu Indonesia ke Tiongkok. Karena, sama dengan skema ACFTA, RCEP tidak memberikan akses pasar yang resiprokal bagi produk-produk kertas unggulan Indonesia," kata Liana.
Liana menjelaskan bahwa China sangat melindungi industri kertas domestiknya dan hanya memberikan akses pasar yang sangat terbatas yakni hanya sebanyak 15 produk kertas melalui RCEP. Mayoritas produk unggulan Indonesia seperti kertas fotokopi, kertas karton dan kertas industri tetap dikenakan bea masuk yang cukup tinggi sampai dengan 6,5% ke China.
Di sisi lain, Indonesia membuka sepenuhnya akses pasar dengan liberalisasi lebih dari 200 kode HS untuk produk kertas.
"Sehubungan dengan hal tersebut, APKI sudah bersurat ke Kementerian Perdagangan, memohon untuk dilakukannya negosiasi perundingan perdagangan yg lebih menguntungkan bagi indonesia, terutama dengan China," tambahnya.
Sepanjang Januari–November 2021, ekspor produk kertas dalam kode HS 48 ke China dan Hong Kong mencapai US$958,08 juta, naik daripada Januari–November 2020 sebanyak US$917,00 juta.
Sementara itu, impor produk serupa dari China dan Hong Kong selama Januari–November 2021 mencapai US$413,77 juta, naik dibandingkan dengan impor pada Januari–November 2021 sebanyak US$335,03 juta.