Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ihwal penetapan tarif vaksinasi booster Covid-19 tahun ini.
Kendati demikian, Nadia mengatakan program vaksinasi booster mandiri dapat dibiayai oleh badan usaha atau perusahaan yang dilakukan di rumah sakit BUMN, swasta hingga klinik swasta.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi menegaskan tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah hingga pekan ini. Nadia mengatakan kementeriannya masih menunggu kajian dari BPKP terkait dengan penentuan rentang tarif layanan itu.
“Tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara,” Nadia melalui siaran pers, Rabu (5/1/2022).
Selain itu, dia menambahkan jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
“Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised,” tuturnya.
Di sisi lain, dia menegaskan kementeriannya tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan