Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Ini Daftar Barang Ilegal Paling Banyak Terciduk pada 2021

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengungkap daftar barang ilegal yang paling banyak terciduk pada 2021.
Barang bukti rokol ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dalam penindakan yang dilakukan pada akhir pekan lalu./Istimewa
Barang bukti rokol ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dalam penindakan yang dilakukan pada akhir pekan lalu./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Penyelundupan barang-barang ilegal terus terjadi sepanjang 2021 atau ketika pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia. Ini daftar barang selundupan yang paling banyak terciduk pada 2021. 

Penindakan terhadap penyelundupan barang terus berjalan, beriringan dengan penindakan terhadap barang-barang terlarang seperti narkotika.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan dan berbagai penindakan terhadap masuknya barang-barang dari luar. Upaya penyelundupan terus terjadi, bahkan di tengah pandemi Covid-19.

"Penindakan terbesar dari Bea Cukai pada 2021 adalah terhadap barang-barang hasil tembakau, mencapai 47,49 persen dari seluruh penindakan. Setelah itu, penyelundupan terbesar selanjutnya adalah kendaraan air yang mencakup 6,87 persen," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (3/1/2022). 

Dia menuturkan penyelundupan dan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras turut terjadi, yakni mencakup 5,93 persen dari total penindakan. Lalu, penyelundupan serta peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) mencakup 4,97 persen, dengan tren penindakan yang terus meningkat setiap tahunnya.

Selain itu, barang-barang selundupan lainnya yang mendapatkan penindakan di antaranya adalah obat-obatan (1,7 persen), tekstil dan produk tekstil (1,67 persen), bibit atau benih tanaman (1,51 persen), dan kendaraan darat (1,38 persen).

"Bahkan masih ada yang melakukan penyelundupan kendaraan coba bayangin," imbuhnya. 

Penyelundupan lainnya yang mendapatkan penindakan mencakup besi dan baja (1,17 persen), mesin (1,02 persen), serta barang-barang lainnya (25,58 persen).

Menurut Sri Mulyani, penindakan terhadap penyelundupan dan peredaran barang-barang ilegal menjadi sangat penting dalam melindungi perekonomian dan kondisi masyarakat. Oleh karena itu, penindakan tidak akan berkurang meski pandemi Covid-19 melanda.

"Pengawasan tidak hanya berperan untuk melindungi masyarakat, tetapi juga untuk penerimaan melalui pemberantasan [barang ilegal]," ujar bendahara negara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper