Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) membeberkan alasannya menaikkan harga jual liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi.
Informasi tersebut disampaikan Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, SH C&T, Irto Ginting.
Disampaikan Irto, penyesuaian harga tersebut sudah resmi diberlakukan sejak 25 Desember 2021 dengan rerata kenaikan antara Rp1.600 hingga Rp2.300 per Kg.
Alasannya, karena tren harga Contract Price Aramco (CPA) sebagai acuan harga LPG mengalami peningkatan tertinggi di Bulan November mencapai 847 USD/metrik ton, atau meningkat 57 persen sejak Januari 2021. Tren kenaikan harga CPA itu juga tercatat yang tertinggi sejak tahun 2004.
"Harga CPA pada bulan November (kemarin) juga tercatat 74 persen lebih tinggi dibandingkan tahun 2017 atau 4 tahun sejak kami melakukan penyesuaian harga terakhir, dan harga di Bulan Desember pun juga masih jauh diatas harga CPA tahun 2017. Dengan memperhitungkan tren kenaikan harga pasar CPA, maka dilakukan penyesuaian harga untuk produk LPG nonsubsidi dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat," terangnya seperti dikutip Bisnis dari laman resmi Pertamina.
Meski dilakukan penyesuaian harga, Irto menyampaikan harga jual LPG nonsubsidi yang berlaku di Indonesia saat ini dianggap masih sangat kompetitif, yakni sekitar Rp11.500/Kg.
Baca Juga
Pasalnya, harga LPG di beberapa negara Asean lainnya dinilai jauh lebih mahal. Di Vietnam misalnya, harga jual LPG mecapai sekitar Rp 23.000/Kg, Filipina sekitar Rp 26.000/Kg, dan Singapura sekitar Rp 31.000/Kg.
Seiring dengan adanya penyesuaian harga ini, lanjut Irto, Pertamina akan memastikan penyediaan stok dan penyaluran LPG kepada masyarakat akan berjalan aman.
“Kami akan terus melakukan monitoring stok dan penyaluran LPG kepada masyarakat. Selain itu, kami juga terus akan melakukan edukasi untuk memastikan penyaluran LPG yang tepat sasaran, ini akan dilakukan bersama-sama dengan seluruh stakeholder dan masyarakat,” terang Irto.
Meski harga LPG nonsubsidi mengalami kenaikan, pihaknya juga memastikan untuk LPG subsidi 3 Kg tidak mengalami perubahan harga atau masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.