Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksinasi Booster Segera Dimulai, Perusahaan Diminta Biayai Pekerja

Pemerintah diminta menyiapkan skema peraturan yang mengamanatkan setiap perusahaan atau industri untuk menanggung biaya vaksin booster bagi karyawan mereka.
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) siap menyuntikkan vaksin dosis ketiga atau booster/Twitter Kemenkes RI
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) siap menyuntikkan vaksin dosis ketiga atau booster/Twitter Kemenkes RI

Bisnis.com, JAKARTA — Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mendorong pemerintah untuk mewajibkan perusahaan membiayai ongkos vaksin booster atau dosis ketiga bagi para karyawan beserta keluarganya. 

Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar mengatakan langkah itu dapat memastikan kegiatan industri berjalan optimal untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun ini. 

“Dengan vaksin ketiga ini, seluruh perusahaan akan aman dan proses produksi akan berjalan terus tanpa terhenti oleh adanya pekerja atau buruh dan manajemen yang terpapar Covid-19,” kata Timboel melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/1/2022). 

Timboel meminta Kementerian Kesehatan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan skema peraturan yang mengamanatkan setiap perusahaan atau industri untuk menanggung biaya vaksin booster bagi karyawan mereka. 

Dia beralasan target pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok di angka sekitar 5 hingga 5,5 persen berasal sebagian besar dari kontribusi industri. Dengan demikian, vaksinasi booster pada kelompok pekerja atau buruh itu mesti dipastikan berjalan optimal. 

“Kemenaker dan Kemenkes memastikan seluruh sektor industri aman, saya mendorong pemerintah mewajibkan seluruh manajemen mengalokasikan dana untuk membiayai vaksin ketiga bagi para pekerja atau buruh dan juga untuk keluarganya,” tuturnya. 

Pemerintah berencana memulai vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster pada 12 Januari 2022. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa vaksin booster masih dikhususkan bagi masyarakat berusia 18 tahun keatas.

“Vaksinasi Booster hanya akan diberlakukan di kabupaten/kota dengan cakupan vaksinasi dosis satu 70 persen dan dosis dua 60 persen,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (3/1/2022).

Dengan demikian, sambungnya, terdapat 246 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat untuk menyelenggarakan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Selain itu, Menkes menyampaikan bahwa booster hanya dapat diberikan dengan jeda waktu minimal 6 bulan dari dosis kedua. 

“Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari [2022] yang sudah masuk kategori ini,” katanya. 

Kemudian, terkait jenis vaksin yang digunakan, Budi mengatakan bahwa pemerintah masih mendiskusikannya antara dua kemungkinan yakni homolog atau sama dengan vaksin sebelumnya atau berbeda alias heterolog.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper