Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) menyatakan keberatan dan meminta Kementerian ESDM untuk segera mencabut pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dari tanggal 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Untuk diketahui Kementerian ESDM mengeluarkan surat nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.
Dalam surat itu, pemerintah melarang penjualan batu bara ke luar negeri sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022 secara umum dan menyeluruh yang diakibatkan karena adanya laporan dari PLN perihal kondisi persediaan batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) grup PLN yang sangat rendah berdasarkan surat dari PLN tertanggal 31 Desember 2021.
Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir mengatakan kebijakan pelarangan ekspor batu bara tersebut itu diambil secara tergesa-gesa dan tanpa dibahas dengan pelaku usaha.
"Kami menyatakan keberatan dan meminta Menteri ESDM untuk segera cabut surat tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/1/2022).
Pihaknya meyayangkan solusi untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batu bara PLTU grup PLN termasuk IPP ini tak didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak
Baca Juga
Menurutnya, penerapan sanksi larangan ekspor kepada seluruh pelaku usaha pada tanggal 1 Januari 2022 dalam rangka pemenuhan domestic market obligation (DMO) 2022 tidaklah tepat. Seharusnya pelaksanaan DMO 2022 dihitung dari bulan Januari 2022 sampai dengan Desember 2022.
"Pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun Independent Power Producer (IPP), sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batubara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok batu bara serta praktek implementasi ketentuan yang sebelumnya telah disepakati dalam kontrak-kontrak tersebut dalam halter jadi wanprestasi atau kegagalan pemenuhan pasokan," tuturnya.
Pandu menegaskan APBI - ICMA mendukung penuh Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 khususnya Diktum keempat ayat a, yang melarang penjualan batu bara ke luar negeri sampai dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan.
"Hal ini kecuali bagi yang tidak memiliki kontrakpenjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri atau spesifikasi batubaranyatidak memiliki pasar dalam negeri," katanya.
Para anggota APBI-ICMA, lanjutnya, telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batubara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% di tahun 2021. Bahkan, sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut
"Kami pun selama ini juga senantiasa patuh menjalankan kebijakan harga patokan maksimal untuk pasokan batu bara dalam negeri kepada PLTU PLN dan IPP," ucapnya.