Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih menunggu proses pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pelaksanaan revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma (HLP) Jakarta.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan dan keselamatan penerbangan.
"Saat ini Kementerian Perhubungan menunggu proses pengesahan perpres sebagai payung hukum pelaksanaan revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma," ujar Adita, Senin (27/12/2021).
Adita menuturkan, nantinya perpindahan operasional pesawat udara sipil dilaksanakan setelah diterbitkannya Perpres yang dimaksud.
Lebih lanjut dia menyebut, pesawat udara sipil yang saat ini beroperasi di Bandara Halim Perdanakusuma akan dipindahkan operasionalnya ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Pondok Cabe, dan Bandara Budiarto Curug.
Sebelumnya, Kemenhub berencana merevitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma guna meningkatkan faktor keselamatan penerbangan. Hal ini dilakukan mengingat bandara tersebut punya fungsi yang vital, namun terjadi penurunan kualitas elemen terutama runway (landasan pacu).
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pembahasan intensif tengah dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Pertahanan, TNI Angkatan Udara (AU), Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Kementerian PUPR, Angkasa Pura II, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
"Kami sedang menyiapkan desain sisi udara seperti rekonstruksi runway dan perbaikan sistem drainase. Hal-hal tengah kami bahas dengan berbagai pihak," kata Novie.
Sementara itu Jokowi memerintahkan agar landasan pacu Bandara Halim Perdanakusuma bisa dipakai sampai 20 tahun mendatang. Tidak hanya landasan pacu, revitalisasi itu juga mencakup kebutuhan militer, seperti perluasan gedung VIP serta terminal AU.