Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) akan menggelar pertemuan dengan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait dengan permasalahan yang membuat para serikat pekerja berencana untuk melakukan mogok kerja.
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan terkait dengan rencana pemotongan gaji yang akan dilakukan manajamen. Dia menuturkan, pemotongan gaji karyawan Pertamina masih belum benar-benar diterapkan.
"Esok (Kamis, 23/12/2021), kami akan minta direksi jelaskan semua. BOC dengan Dirut dan Direktur SDM aja," katanya kepada Bisnis Rabu (22/12/2021).
Ahok menuturkan, rencana pemotongan gaji tersebut pada dasarnya tidak dapat dikaitkan dengan efisiensi yang dilakukan oleh manajemen mengingat kondisi keuangan Pertamina yang masih mencatatkan profit.
Menurut dia, apabila rencana pemotongan gaji itu benar-benar dilaksanakan, maka Dewan Direksi harus memberikan alasan yang sangat jelas dan adil. "Alasan pemotongan yang harus jelas dan adil," ungkapnya.
Para pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dalam surat Nomor: 113/FSPPB/XII/2021-TH tentang edaran mogok kerja yang dibuat pada 17 Desember 2021 menyatakan bakal melakukan mogok kerja yang terhitung sejak 29 Desember 2021 sampai dengan 7 Januari 2022.
Baca Juga
Aksi mogok kerja yang akan dilakukan FSPPB disebabkan oleh tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan perjanjian kerja bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB. Pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan.
Di samping itu, tidak adanya itikad baik dari direktur utama untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dan tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB. Selain itu, alasan lainnya aalah diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti pimpinan atau direkut utama pertamina dengan yang lebih baik.
FSPPB menyatakan, aksi mogok kerja dapat dihentikan sebelum jangka aktu yang disampaikan apabila tuntutan yang dilayangkan sesuai dengan surat kepada Menteri BUMN telah dipenuhi atau manajemen bersedia melakukan perundingan dengan syarat-syarat yang pernah disampaikan kepada Direktur SDM Pertamina pada agenda pra perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada 8–10 Desember 2021.